Pengajuan Hak Angket

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Permintaan DPR, setidaknya 10 anggota parlemen dapat mengajukan proposal untuk kepala kuesioner rumah. Proposal yang diajukan secara tertulis, disertai dengan daftar nama dan tanda tangan dari pengusul dan nama fraksi. usulan dinyatakan dalam formulasi yang jelas dari istilah yang akan diselidiki, bersama dengan penjelasan dan desain biaya.

Dalam Pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD menyatakan bahwa hak angket harus diusulkan oleh setidaknya dua puluh lima anggota dan lebih dari satu faksi, disertai dengan dokumen yang berisi setidaknya hukum implementasi kebijakan bahan akan diselidiki dan alasan untuk penyelidikan.

Sidang paripurna DPR bisa memutuskan menerima ataupun menolak usul hak angket. Jika usul hak angket diterima, DPR membuat panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Jika usulan hak angket ditolak, maka usulan itu tidak bisa diajukan kembali.

Lingkup Kerja

Panitia angket dalam melakukan tugas penyidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah serta pejabatnya, pakar, saksi, organisasi profesi, serta semua pihak terkait lainnya.

Masa Kerja

Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia angket. Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.

Hasil Dari Hak Angket

Ketika sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan hukum dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, bangsa, sebaliknya negara dengan ketentuan hukum, DPR bisa menggunakan hak mereka untuk mengungkapkan pendapat saat itu diusulkan dinyatakan selesai kuesioner dan materi kuesioner tidak dapat diajukan kembali.

 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET