Penerbitan NPWP Secara Jabatan

Sesuai dengan ketentuan di atas, pada prinsipnya seseorang yang telah memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri sesuai dengan sistem Self Assesment. Namun demikian, untuk menjamin dipatuhinya ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri secara sukarela.

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
    Nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang merupakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dioergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpejakannya.
    Pengertian wajib oajak ( WP ) ialah orang pribadi atau badan meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

  • Persyaratan Memiliki NPWP
    Hanya denga cara mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan kartu tanda penduduk ( KTP ) atau paspor bagi orang asing ( khusu WP Orang Pribadi ) maka anda sidah dapat membuat NPWP. Untuk pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau gratis.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET