Pemerintah Yang Baik

Setelah berakhirnya rezim Orde Baru dan digantikan gerakan reformasi, sering kali terdengar di berbagai tempat dan acara istilah Good Governance. Begitu banyak pengartian istilah ini yang bisa berlainan satu dengan yang lain.

Pada makalah ini dikutip definisi Good Governance dari World Bank yaitu suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar efisien, penghindaran salah satu alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Untuk ringkasnya diartikan sebagai pemerintahan yang baik.

Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang dalam menjalankan roda pemerintahannya berpijak pada prinsip-prinsip Good Governance, sebagai berikut :

  1. Partisipasi masyarakat. Semua masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsng maupun tidak langsung.
  2. Tegaknya supremasi hukum. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tdak pandang bulu, termasuk hukum yang berkenaan dengan hak asasi manusia.
  3. Transparansi. Transparansi ini dibangun atas dasar arus informasi yang bebas dan informasi harus mudah diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
  4. Peduli pada stakeholder. Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
  5. Berorientasi pada konsensus. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi masyarakat.
  6. Kesetaraan. Semua masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
  7. Efektifitas dan Efisiensi. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
  8. Akuntabilitas. Para pengambil keputusan di pemerintah, swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
  9. Visi Strategis. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia serta apa yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 digariskan kaidah-kaidah yang harus dipatuhi di dalam penyelenggaraan negara, yaitu:

  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
  3. Asas Kepentingan Umum;
  4. Asas Keterbukaan;
  5. Asas Proporsionalitas;
  6. Asas Profesionalitas; dan
  7. Asas Akuntabilitas.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET