Untuk membuka deposito,nasabah dapat menggunakan setoran tunai,dengan cek,bilyet giro,bukti transfer masuk,wesel atau warkat lain yang disepakati oleh bank.Bila warkat itu telah diuangkan maka baru bank akan mencatat dalam rekening deposito.Dalam pencatatan,deposito dicatat sebesar nilai nominal deposito yang tertera dalam perjanjian.
Cara pembukaan Deposito Berjangka Atau Sertifikat
- Telephon
- Telex
- Surat
- Permohonan deposit secara langsung
Contoh:
Pada tanggal 1 mei 2007 Tn. Anwar membuka deposito berjanka di bank Mitra Semarang dengan nominal Rp.100.000.000,bunga 10% per tahun,jangka waktu 6 bulan.Untuk ini Tn. Anwar menyerahkan bilyet giro sebesar Rp.30.000.000 atas namanya sendiri,cek yang ditarik oleh Retno sebesar Rp. 40.000.000,transfer masuk dari bank Mitra Bandung sebesar Rp. 20.000.000 dan sisanya tunai.Pajak bunga 15%.
Bunga Deposito
Perhitungan bunga yang lazim yaitu minimal mengendap satu bulan tapi terkadang beberapa bank memperhitungkan bunga harian untuk deposito.Untuk deposito yang dibuka pada tanggal akhir bulan,maka penambilan bunga/pencairan nominal deposito dilakukan pada tanggal/hari akhir bulan walaupun tanggalnya berbeda.
Contoh:
Pembayaran bunga dan perhitungannya
Bunga 1 bulan = 1/12 x 100.000.000 x 10% = Rp.833.333,3
Pajak 15% x 833.333,3 = (Rp.125.000)
Bunga setelah pajak = Rp.708.333,3
Bunga yang diterima setiap bulan di kredit ke giro Tn. Anwar
Biaya bunga deposito Rp.833.333,3
Hutang pph Rp.125.000
Giro-Tn. Anwar Rp.708.333,3