Pembubaran (CV)

Persekutuan Komanditer pada hakikatnya adalah Firma, sehingga cara pembubaran Firma berlaku juga pada CV, yaitu dengan cara sebagai berikut (Pasal 31 KUHD):

  1. Berakhirnya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam anggaran dasar
  2. Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
  3. Akibat perubahan anggaran dasar

Pembubaran CV sama dengan Firma, yaitu harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaries, didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga.

Pembubaran atas CV dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bilamana diizinkan secara tegas oleh bekas sekutu yang namanya terdapat dalam persekutuan. Namun apabila hal itu ditentang oleh ahli warisnya,

maka para ahli waris harus membuktikannya dengan suatu akta otentik dan mendaftarkannya serta mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini tidak berlaku bilamana sekutu mengundurkan diri sebagai sekutu komplementer menjadi sekutu komanditer.

Pembubaran sebuah CV baik dengan persetujuan, pelepasan diri, penghentian, dan sebagainya, menurut ketentuan Pasal 31 KUHD harus dinyatakan dengan akta otentik serta dilakukan pendaftaran dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Apabila prosedur pembubaran tersebut dilalaikan oleh para sekutu dari CV yang dibubarkan tersebut, maka pembubaran tersebut dianggap tidak ada dan CV dianggap masih berdiri dan tetap terikat hubungan dengan pihak ketiga.

Dengan kata lain, apabila terjadi pelepasan atas salah seorang sekutu baik dikarenakan berhenti, mengundurkan diri, tidak memenuhi ketentuan sebagai sekutu baik disebabkan oleh sanksi pidana maupun ditaruh dibawah pengampuan dan meninggal dunia dalam hal tidak ada sekutu lain yang mengambil alih bagiannya, maka persekutuan dapat bubar.

Pada pembubaran CV ini, para sekutu yang tadinya bertindak dan memiliki hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas persekutuan tersebut, kecuali bilamana dalam perjanjiannya ditentukan lain. Selain itu ada pula kemungkinan seluruh sekutu aktif mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak dalam rangka pemberesan tersebut.

Bilamana pemungutan suara tidak menemukan penyelesaian, maka dibutuhkan penetapan dari Pengadilan Negeri domisili dimana CV tersebut berdiri guna mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan CV yang dibubarkan.

Bilamana keadaan kas CV yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan tersebut dapat menagih uang yang menurut bagiannya masing-masing. Terhadap uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas CV, maka hal itu harus dibagikan sementara.

Setiap pembubaran CV memerlukan pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian. Pemberesan keuntungan dan kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah ketentuan Pasal 1633 s/d 1635 KUHPerdata.

Apabila pemberesan selesai dilakukan masih ada sisa sejumlah uang, sisa uang tersebut dibagikan kepada semua sekutu menurut perbandingan pemasukan (inbreng) masing-masing. Jika setelah pemberesan terdapat kekurangan (kerugian), maka penyelesaian atas kerugian tersebut juga dilakukan menurut perbandingan pemasukan masing-masing.

Setelah pemberesan dan pembagian tersebut dilakukan, bilamana dalam hal tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik persekutuan yang dibubarkan tersebut tetap ada pada sekutu yang terpilih dengan suara terbanyak atau pun yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri setempat karena tidak berhasilnya pemungutan suara dilakukan. Hal ini dilakukan dengan tidak mengurangi kebebasan dari para sekutu atau penerima hak untuk melihatnya.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET