Pemahaman Pajak

Pemahaman pajak dari perspektif ekonomi sebagai sebuah pengalihan sumber daya dari swasta ke publik. Pemahaman ini menunjukkan bahwa pajak menyebabkan dua situasi berubah. Yang petama, mengurangi kemampuan individu untuk mengendalikan sumber daya untuk kepentingan kontrol barang dan jasa. Yang kedua, peningkatan kemampuan keuangan negara dalam sebuah penyediaan barang atau dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat umum.

Sedangkan pengertian perspektif hukum pajak menurut Soemitro adalah keterlibatan yang timbul dari undang-undang yang menyebabkan munculnya kewajiban warga untuk deposit penghasilan tertentu untuk negara, negara memiliki kekuasaan untuk memaksa dan uang pajak harus dipakai untuk administrasi.

Dari pendekatan hukum menunjukkan bahwa pajak yang diambil harus berdsarkan sebuah undang-undang sehingga untuk memastikan kepastian hukum, baik untuk otoritas pajak sebagai pemungut pajak dan wajib pajak sebagai wajib pembayaran pajak.

Pajak pada Pasal 1, ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib berutang kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang dipaksa oleh hukum, tanpa timbal balik yang diterima secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET