Pemahaman Masyarakat Tentang Jasa Advokat

Penggunaan jasa advokat tidak hanya diperlukan seseorang ketika menghadapi masalah hukum. Terkadang, masyarakat borjius atau kalangan atas, memiliki pengacara atau advokat pribadi. Bahkan, tidak jarang para pengacara atau advokat sering dipakai sebagai juru bicara seseorang. Proses memilih advokat atau pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya hampir sama dengan proses memilih dokter, akuntan, notaris, arsitek, dan pekerja propesianal lainnya.

Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih jasa perizinan dan menentukan advokat atau pengacara untuk menangani urusan hukumnya, beberapa petunjuk dapat dijalankan.

  • Pastikan bahwa advokat atau pengacara tersebut benar-benar merupakan advokat atau pengacara resmi yang memiliki izin praktik yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau “porkot”.
  • Pastikan bahwa advokat atau pengacara memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
  • Pastikan bahwa advokat atau pengacara tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.
  • Pastikan bahwa advokat atau pengacara tidak akan melakukan kerjasama dengan pihak lawan atau advolat/pemgacara pihak lawan.
  • Pastikan bahwa advokat atau pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam keadvokatan atau pengacaraan (perusahaan konsultan atau kantor konsultan), termasuk menyangkut etika, moral, dan kejujurannya.
  • Pastikan bahwa advokat atau pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktik hukum.
  • Pastikan bahwa advokat atau pengacara adalah tipe pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar-benar bekerja demi kepentingan kliennya.
  • Jika merasa ragu terhadap kredibilitas seorang advokat atau pengacara, mintkanlah fotokopi izin praktik advokat yang bersangkutan (berwarna merah) yang diterbitkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, bukan kop suratnya, atau mintalah informasi tentang advokat atau pengacara tersebut langsung kepada asosiasi-asosiasi advokat atau pengacara resmi yang diakui oleh undang-undang, yaitu Persatuan Advokat Indinesia (PERADI), Kongres Advokat Indinesia (KAI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), HimpunanAdvokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),  Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
  • Jika diperlukan tidak sepantasnya oleh oknum advokat atau pengacara, laporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokatyang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), ), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), HimpunanAdvokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),  Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET