
Adapun pelaku-pelaku dalam kegiatan impor yang diantaranya yaitu:
-
Importir Umum
Yang merupakan pihak yang memperoleh izin untuk mengimpor barang dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali dipasar dalam negeri, misalnya sebuah pasar swalayan besar mengimpor daging sapi dari Australia untuk dijual kepada masyarakat Indonesia.
-
Importir Terbatas
Yang merupakan pihak yang memperoleh izin perdagangan umum untuk mengimpor barang-barang tertentu sebagaimana telah diarahkan oleh pemerintah. Misalnya Perum Bulog ditunjuk pemerintah untuk mengimpor beras dari Thailand untuk memenuhi kebutuhan beras di dalam negeri.
-
Importir Produsen
Yang merupakan produsen yang memiliki izin dari pemerintah untuk mengimpor barang yang dibutuhkan dalam proses produksinya. Misalnya sebuah perusahaan penghasil pupuk mengimpor bahan-bahan kimia untuk pembuatan pupuk. Jadi importir produsen tidak mengimpor untuk dijual lagi, tetapi untuk diproses terlebih dahulu.
Baca Juga :