Mekanisme Penggunaan Hak Angket

Mekanisme penggunaan Hak Angket DPR merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur lembaga DPR. Adapun struktur lembaga DPR diatur dalam UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan berdasarkan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib disebutkan tata cara pelaksanaan Hak Angket.

Jika dilihat dari pengaturan hak angket maka pada intinya hak angket adalah hak untuk menyelidiki. Dalam ketentuan KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) Pasal 1 angka 5 mengatakan bahwa:

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”,

Pengertian menyelidiki yang dimaksud dengan hak angket memang tidak dapat disamakan secara keseluruhan dengan penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal mengenai tindakan paksa seperti penangkapan, menyuruh berhenti, mengambil sidik jari, dan memotret orang dan membawa  dan menghadapkan seorang pada penyidik tentunya DPR tidak berwenang untuk melakukannya. Sedangkan tata cara pelaksanaan hak angket tercantum dalam pasal 166 sampai dengan pasal 170 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET