Macam-Macam Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut:

Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan adalah keadaan di mana kekuasaan tertinggi, dipegang oleh raja, yang mengaku sebagai keturunan dewa atau raja. Oleh karena itu, negara dan pemerintah negara bagian harus mewakili Tuhan dalam melaksanakan hukum Allah di dunia. Sebuah negara yang mengadopsi kedaulatah Allah disebut teokrasi. Contohnya adalah Belanda dan Swiss pada masa pemerintahan dari Calvin.

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat (disingkat KR), yang didirikan oleh HM. Surgawi dan M. Wonohito dan diteruskan oleh Soemadi Martono Wonohito adalah koran harian yang terbit di Yogyakarta. KR diterbitkan sejak 27 September 1945. koran KR diterbitkan setiap hari dengan jumlah halaman yang awalnya hanya 16 halaman, tetapi meningkat menjadi 24-32 halaman dan sirkulasi lebih dari 125.000 eksemplar. KR adalah motto Rakyat Nurani Vote.

KR-2 koran setelah surat kabar dengan bahasa Jawa yang bernama “Sedya Tama” yang diterbitkan dua minggu. Saat koran Tama Sedya dilarang oleh Jepang, tentara Jepang mendirikan percetakan dan penerbitan surat kabar Sinar matahari. Didorong keinginan untuk menerbitkan koran sendiri oleh pemerintah Indonesia, Indonesia berhasil koran Sun. Gagasan HM. Surgawi dan H Madikin Wonohito, kemudian berdiri pencetakan dan Kedaulatan Harian Rakyat. Nama harian “Kedaulatan Rakyat” diambil dari tahun 1945 ayat 4.

 

Di bawah naungan PT BP Kedaulatan Rakyat Group, kedaulatan rakyat memiliki berbagai media, termasuk cetak dan media online sebagai sarana informasi berita. Kedaulatan Rakyat memiliki berbagai konten berita yang terdiri dari Yogyakarta, Jawa Tengah, Nasional, Internasional, Ekbis, Pendidikan, Olahraga, Gaya Hidup, perjalanan, teknologi dan konten konsultasi kalender. Berita yang dilansir Kedaulatan Rakyat up to date selama 24 jam sehingga pembaca dapat mengakses berita kapan saja.

Kedaulatan Rakyat adalah industri media yang telah dikenal oleh berbagai komunitas di Yogyakarta. Itu karena kedaulatan rakyat telah ada untuk waktu yang lama bersama dengan kota Yogyakarta. Masyarakat Yogyakarta sudah cukup akrab dengan kehadiran KR dalam kehidupan sehari-hari.

Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini aturan hukum (rechts souvereiniteit) adalah otoritas tertinggi. Kekuasaan negara harus didasarkan pada hukum, sementara hukum berasal dari rasa keadilan pan kesadaran hukum. Menurut teori ini negara diharapkan menjadi negara hukum, yang berarti bahwa semua tindakan pejabat negara dan orang-orang harus menurut hukum yang berlaku. Penganut tecri ini H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri aturan hukum.

Kedaulatan Raja

Kedaulatan sebuah negara yang terletak di tangan raja, karena raja inkarnasi kehendak Tuhan dan bayangan Allah. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus memiliki yang kuat dan kekuasaan yang tidak terbatas sehingga orang harus menyerahkan re1a hak dan kekuasaan raja.

Angka yang telah memahami kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas F. Hobbes dan Hegel. teori ini sekali diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada hari-hari Model modern kekuasaan telah meninggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan aturan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.

 

Kedaulatan Negara

Dalam teori kedaulatan Negara (staatssouvereniteit) ini menganggap Negara sebagai suatu “rechtsperson” atau “badan hukum” yang dianggap memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnyaseperti juga seorang “natuurlijkpersoon”

yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hokum inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.

Menurut Georg Jellineck yang menciptakan hukum bukan tuhan  dan bukan pula raja, tetapi Negara. Adanya hukum karena adanya Negara. Jellineck juga mengatakan bahwa hokum merupakan penjelmaan dari kemauan Negara. Negara adalah satu-satunya sumber hokum.

Oleh sebab itu,  kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh Negara.Namun ada pula yang beranggapan bahwa kedaulatan Negara merupakan kelanjutan dari kedaulatan raja, dimana pada pelaksanaanya yang menjadi penguasa atau yang memegang kekuasaan dalam suatu Negara adalah raja sendiri,

seperti yang disebut dengan ajaran “verkulpringstheorie” yang artinnya Negara menjelma dalam tubuh raja.Penganut teori kedaulatan Negara ini antara lain Jean Bodin dan Georg Jellineck.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET