Macam-Macam Sumber Hukum

Jika kita berbicara mengenai macam-macam sumber hukum, maka pada umumnya yang kita bicarakan adalah sumber hukum formil. Adapun macam-macam sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin.

Undang – Undang Sebagai Sumber Hukum

Undang-undang adalah sumber hukum berupa peraturan yang disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi masyarakat umum yang bersangkutan.

Suatu undang-undang mulai berlaku untuk ditaati sejak tanggal penetapan mulai berlakunya sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang itu sendiri atau setelah diundangkan dalam Lembaran Negara ditambah lagi dengan pewartaannya melalui siaran radio/ televise dan di surat-surat kabar.Masa berlakunya suatu undang-undang sebagai sumber hukum berakhir bila :

  • Undang-undang itu telah dicabut oleh pihak yang berwenang, yang dalam hal ini adalah lembaga pembuatnya sendiri atau lembaga lain yang lebih tinggi derajatnya.
  • Telah adanya undang-undang baru yang pada dasarnya lebih lengkap, lebih sempurna, lebih praktis dan lebih cocok dengan situasi dan kondisi yang tengah dihadapi serta secara keseluruhan atau sebagian sudah dapat menggantikan undang-undang yang lama.
  • Objek yang menjadi sasaran pengaturan sudah tidak ada lagi.

Ada banyak contoh undang-undang di Indonesia. Contoh undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, dan lain-lain.

 

Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum

Kebiasaan adalah suatu tata cara hidup yang dianut suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama (umumnya secara turun temurun sampai beberapa generasi) yang pada hakikatnya mendasari atau memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap tindak dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya.Beberapa contoh kebiasaan yang menjadi sumber hukum bagi masyarakatnya adalah :

  • Adat-istiadat/ kebiasaan orang Bali yang mengharuskan hukum upacara pembakaran mayat bagi orang yang meninggal (ngaben).
  • Adat-istiadat orang Batak yang melarang terjadinya pertukaran pengantin antara dua marga dalam sistem perkawinan mereka.
  • Adat-istiadat suku Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan melalui sistem endogamy, yakni sistem perkawinan yang terjadi antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa yang bersangkutan.

Traktat Sebagai Sumber Hukum

Traktat adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur mengenai masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara-negara tersebut masing-masing, misalnya tentang bats wilayah, hubungan diplomatik, pertahanan bersama, masalah perekonomian dan sebagainya.

Pada dasarnya bila dipandang menurut banyaknya negara yang terlibat di dalam pengadaannya, maka traktat dapat dibedakan atas

  • Traktat bilateral, yaitu suatu jenis traktat atau perjanjian yang diadakan oleh dua negara saja.
  • Traktat multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh banyak negara

Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum

Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berupa putusan hakim terhadap suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus atau perkara-perkara serupa. Di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Continental, yurisprudensi berarti putusan hakim, sedangkan di negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, yurisprudensi berarti sumber hukum.

Doktrin Sebagai Sumber Hukum

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang kemudian menjadi sumber hukum dan diterima sebagai dasar dan asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Contoh doktrin antara lain adalah ajaran trias politica dari Montesquieu, yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan dalam negara, mahzab sejarah dari von Savigny, dan lain-lain.

 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET