1. Kebijakan publik yang dilihat dari pembuatnya.
- Pusat: Pada kebijakan ini dibuat oleh suatu pemerintah atau lembaga negara yang berada di pusat untuk mengatur semua warga negara dan seluruh wilayah Indonesia.
- Daerah: Pada Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah atau suatu lembaga Daerah untuk mengatur suatu daerahnya masing-masing.
- Bersifat Distributif: Pada Kebijakan yang satu ini yang sifatnya distributif dalam Membagi dan mengalokasikan sebuah sumber-sumber material yang sudah didapatkan lalu dibagikan kepada masyarakat luas. Contohnya: pada Kebijakan pemerintah dalam memberi kartu sehat kepada penduduk kurang mampu.
- Bersifat Ekstraktif: kebijakan yang satu ini yaitu artinya berupa dalam sebuah penyerapan suatu sumber-simber material dari masyarakat luas. Contohnya :Pada kebiajakan pada bea cukai tembakau.
- Bersifat regulatif: Pada kebijakan yang satu ini yaitu suatu Kebijakan yang berisikan sejumlah suatu peraturan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga negara maupun penyelenggara untuk menciptakan suatu ketertiban,kelancaran. Contohnya :Pada kebijakan dalam menetapkan suatu UMR