Macam-Macam Hukum

Berdasarkan bentuknya

  • Hukum tertulis yaitu salah satu jenis hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
  • Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.

Berdasarkan sumbernya. 

  • Hukum undang-undang, yaitu salah satu jenis hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adat, yaitu salah satu jenis hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
  • Hukum traktat, yaitu salah satu jenis hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu salah satu jenis hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu salah satu jenis hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.

Baca Juga : 

Berdasarkan waktu berlakunya.

  • Ius constitutum yaitu salah satu jenis hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum yaitu salah satu jenis hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
  • Hukum asasi yaitu salah satu jenis hukum alam yang berlaku dimanapun.

Berdasarkan tempat berlakunya

  • Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di sunia.
  • Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di Negara asing.

Berdasarkan sifatnya

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang mempunyai paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.

Berdasarkan cara mempertahankannya :

  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang suatu kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
  • Hukum formal, yaitu salah satu jenis hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.

Berdasarkan wujudnya

  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

Baca Juga ; 

Berdasarkan isinya

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada sebuah kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET