Macam Bentuk Perusahaan

Terdapat beberapa macam bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, seperti perusahaan perseorangan, perusahaan tidak berbadan hukum dan perusahaan berbadan hukum, yang masing-masing dari jenis perusahaan tersebut dapat dijabarkan menjadi bentuk perusahaan lainnya.

  • Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Baca Juga : 

Ciri-ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan:

  1. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan;
  2. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi;
  3. Tidak ada pajak, yang ada hanyalah pungutan dan retribusi;
  4. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri;
  5. Sulit mengatur roda perusahaan, karena diatur sendiri;
  6. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup;
  7. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
  • Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

Karakteristik Perusahaan Tidak Berbadan Hukum:

  1. Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan merupakan subjek hukum;
  2. Kewenangan dengan pembatasan pengaturan yang ditetapkan oleh undang-undang;
  3. Harta kekayaan perusahaan dan pribadi tidak terpisah dengan jelas, atau pada prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri;
  4. Tidak mempunyai hak dan kewajiban;
  5. Tidak dapat digugat dan menggugat pada bentuk usaha ini tetapi dapa dilakukan pada pemilik atau pengurusnya karena merekalah secara tidak langsung yang melakukan hubungan hukum.

Bentuk Perusahaan Tidak Berbadan Hukum:

  1. Firma;
  2. CV (Commanditaire Vennotschap) = Persekutuan Komanditer.

Baca Juga : 

Demikianlah artikel dari internet.co.id mengenai, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET