Lembaga Negara (lapis kedua)

Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD:

  1. Menteri Negara
  2. Tentara Nasional Indonesia
  3. Kepolisian Negara
  4. Komisi Yudisial
  5. Komisi Pemilihan Umum
  6. Bank Sentral

Selain enam lembaga yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar di atas, ada juga lembaga lain yang selaras dengan organisasi lapisan kedua lembaga negara yang ditetapkan oleh UU, yaitu:

  1. Komisi Nasional
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi
  3. Komisi Penyiaran Indonesia
  4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  5. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  6. Konsil Kedokteran Indonesia

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET