Latar Belakang Otonomi Daerah

Pengertian “otonom” secara bahasa adalah “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. Sedangkan “daerah” adalah suatu “wilayah” atau “lingkungan pemerintah”. Dengan demikian pengertian secara istilah “otonomi daerah” adalah wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri.

Pengertian yang lebih luas lagi adalah wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.

Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.

Otonomi daerah tidak hanya  pelaksanaan demokrasi pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya melainkan juga memperbaiki nasibnya sendiri. Di dalam UUD 1945 antara lain tersurat bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Namun dalam praktiknya hal tersebut belum dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan bahkan dalam kenyataannya, terlihat sangat kuatnya kekuasaan yang terpusat dan lemahnya kekuasaan daerah. Dalam perkembangannya, pemerintah pusat yang semula dalam posisi kuat, kenyataannya justru mengandung kelemahan. Hal ini antara lain disebabkan oleh berbagai permasalahan yang muncul. Salah satunya yang paling rawan adalah ancaman beberapa daerah untuk melepaskan diri dari pemerintah pusat.

Merespon perkembangan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan pemerintahan daerah ini, pertimbangan yang sangat strategis adalah perlu adanya Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang sesuai dengan perkembangan baru dan mengantisipasi perkembangan masa depan dengan tetap memperhatikan faktor eksistensi, efektifitas, dan keserasian dengan tujuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET