Berikut Ini Merupakan Landasan – landasan dari Hak Angket.
-
Landasan Filosofis
Menurut John Locke hukum membuktikan bahwa hak rakyat untuk menyusun aturan bersifat primer. Karena tidak ada manusia yang memiliki kuasa untuk memasrahkan pelestarian diri, kepada kehendak absolut dan dominasi pihak lain yang sewenang-wenang, maka bila orang yang hendak membawa pada kondisi perbudakan maka berhak menolak. Dengan demikian masyarakat bisa dikatakan sebagai penguasa tertinggi yang tidak berada di bawah bentuk pemerintahan apapun.
Walaupun hak angket tidak disebutkan secara jelas, namun sistem aturan yang ada pada saat itu telah ada dalam pengaturan hubungan antara rakyat dengan penguasa. Seperti halnya apabila terjadi penyelewengan kekuasaan, maka rakyat dapat melawan atau menghukum atau mendelegasikan terhadap perwakilannya.
Maka sama halnya dengan hak angket yang tujuan awalnya sama yaitu untuk mengawasi bagaimana jalannya pemerintahan agar tidak terjadi pelanggaran, yang pada akhirnya sesuai dengan sila ke Lima Pancasila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
-
Landasan Sosiologis
Pengawasan merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggara negara sesuai dengan rencana. Jika dikaitkan dengan hukum tata negara, pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bentuk pengawasan hak angket di lakukan karena di lapangan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sulit dilakukan karena kepolisian maupun kejaksaan masih merupakan bagian dari eksekutif, disaat para penyidik baik itu polisi atau kejaksaan tidak bisa berjalan maksimal maka DPR dapat menjalankan fungsinya dengan menggunakan hak angket. Maka dari itu Legislatif di samping pengawasan dapat menyelidiki apabila terdapat pelanggaran dalam kinerja pemerintah.
-
Landasan Hukum
Dasar hukum mengenai pengaturan hak angket dalam Konstitusi dapat ditemui dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 121 yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Federal”.20 Undang- Undang Dasar Sementara 1950 pasal 79 dinyatakan secara jelas bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan- aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang”.
Carl Joachim Friedrich, Constitutional Government and Democracy, 1950 (especcially chap.I and the literature given there, h. 129.
Sri Soemantri, dkk, Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia: 30 Tahun Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, h. 285.
Pengaturan mengenai hak angket juga dapat ditemukan dalam peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR. Dalam peraturan ini hak angket salah satunya diatur dalam pasal 161 dimana dikatakan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat. Dalam peraturan tata tertib ini juga dijelaskan bagaimana proses hak angket itu dilaksanakan.