Konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Berikut Ini Merupakan Konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia.

  1. Kerukunan intern umat beragama

    yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen.

  2. Kerukunan antar umat beragama

    yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.

     

  3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah

    yaitu bentuk kerukunan semua umat-umat  beragama menjalin hubungan yang  yang harmoni dengan Negara/ pemerintah. Misalnya  tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang  berlaku.

    Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan umar beragama  dengan pemerintah itu sendiri. Semua umat beragama yang diwakili oleh tokoh-tokon agama  dapat sinergi dengan pemerintah. Bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah untuk menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.

Seluruh peraturan pemerintah  yang membahas kerukunan hidup umat beragama,  harus mencakup empat pokok masalah sbb:

  1. Pendirian Rumah Ibadah
  2. Penyiaran agama
  3. Bantuan keagamaan  dari luar negeri
  4. Tenaga asing bidang keagamaan

Kerukunan Dalam Perspektif Islam

Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam sebaiknya berkaca kepada sejarah yang pernah terjadi dalam dunia Islam, yaitu di Madinah. Dengan pimpinan nabi Muhammad saw mendirikan negara yang pertama kali dengan penduduk yang majemuk, baik suku dan agama,

suku Quraisy dan suku-suku Arab Islam yang datang dari wilayah-wilayah lain, suku-suku Arab Islam penduduk asli Madinah, suku-suku Yahudi penduduk Madinah, Baynuqa’, Bani Nadlir dan suku Arab yang belum menerima Islam. Sebagai landasan dari negara baru itu Rasulullah saw memproklamasikan peratururan yang kemudian lebih dikenal dengan nama Shahifatul Madinah atau Piagam Madinah. Menurut para ilmuwan muslim dan non muslim dinyatakan bahwa Piagam Madinah itu merupakan konstitusi pertama negara Islam.

 

Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal itu nabi Muhammad saw telah meletakkan pondasi  sebagai landasan kehidupan umat beragama dalam negara yang plural dan majemuk, baik suku maupun agama dengan memasukkan secara khusus dalam Piagam Madinah sebuah pasal spesifik tentang toleransi.

Secara eksplisit dinyatakan dalam pasal 25: “Bagi kaum Yahudi (termasuk pemeluk agama lain selain Yahudi) bebas memeluk agama mereka, dan bagi orang Islam bebas pula memeluk agama mereke. Kebebasan ini berlaku pada pengikut-pengikut atau sekutu-sekutu mereka dan diri mereka sendiri” (lil yahudi dinuhum, wa lil muslimina dinuhum, mawaalihim wa anfusuhum).

Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:

  1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan     satu komunitas (ummatan wahidah).
  2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas   Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip:
    1. Bertetangga yang baik
    2. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
    3. Membela mereka yang teraniaya
    4. Saling menasehati
    5. Menghormati kebebasan beragama.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET