Komanditer Bukanlah Meminjamkan Uang (GELDSCHIETER)

Istilah “geldschieter” dan “commanditaire” dalam Pasal 19 ayat (1) KUHD dapat menimbulkan salah paham. Pada dasarnya kedua istilah itu tidak bisa disamakan, seperti apa yang dilakukan dalam bunyi undang-undang. Geldschieter memiliki maksud meminjamkan uang, dan pada saat tertentu ia bisa berkedudukan sebagai penagih (schuldeiser).

Padahal sekutu komanditer bukanlah peminjam uang atau penagih, mereka adalah para peserta dalam persekutuan yang memikul hak dan kewajiban untuk mendapatkan keuntungan/laba dan saldo dalam hal persekutuan dilikuider serta memikul kerugian menurut jumlah inbreng (saham) yang dimasukkan.

Bila hal itu dimaksudkan sebagai kreditur penagih (schuldeiser), maka pembayaran tagihan dapat dilakukan selama masih ada uang di kas persekutuan, sebaliknya bagi pemasukan uang yang dilakukan oleh sekutu komanditer tidaklah dapat dilakukan penagihan selama persekutuan berlangsung.

Dalam ketentuan pinjam meminjam uang (Pasal 1759 dan 1760 KUHPerdata) ditetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang tidak dapat meminta uangnya kembali sebelum lewat waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, dan hakim dapat memberikan kelonggaran kepada si peminjam dalam pengembalian uang bila keadaan tidak memungkinkan.

Perbedaan yang paling jelas adalah bahwa sekutu komanditer dapat memikul resiko untung atau rugi, sedangkan peminjam uang atau penagih tidaklah dibebani dengan kerugian.

Modal yang dimasukkan oleh sekutu komanditer dapat merupakan modal tambahan terhadap modal yang telah ada atau dijanjikan dimasukkan oleh para sekutu komplementer. Pada dasarnya mempunyai kedudukan yang sama dengan Persekutuan Firma yang bertanggung jawab secara tanggung menanggung bersama.

Sehingga dengan demikian maka sekutu sekutu komanditer hanya bertanggung jawab secara intern kepada sekutu pengurus, untuk secara penuh memasukkan modal yang telah dijanjikan, dan uang yang dimasukkan itu dikuasai dan dipergunakan sepenuhnya oleh pengurus dalam rangka pengurusan persekutuan guna mencapai tujuan.

Saat ini, dalam BW baru Belanda sudah tidak ditemukan/dikenal istilah “geldschieter” tetapi hanya menggunakan istilah “commanditaire vennoten” disatu pihak dan “gewone vennoten” di pihak lain.

 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET