Kewajiban Advokat dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Pada dasarnya kewajiban advokat merupakan profesi yang bersifat otonom, karena profesi advokat merupakan profesi yang bebas. Profesi advokat merupakan profesi yang bebas. Profesi advokat mempunyai suatu standar nilai dan norma tersendiri yang dilahirkan dan diterapkan dari kalangan profesi itu sendiri. Dengan demikian kewajiban pokok yang berkaitan dengan profesinya ditetapkan oleh organisasi profesi itu sendiri, yaitu tanggung jawab profesi hukum atau secara umum disebut dengan kode etik profesi.

Disamping adanya kewajiban yang tercakup dalam tanggung jawab profesi hukum yang bersifat otonom, advokat juga dikenai kewajiban tertentu oleh Negara. Ini didasarkan pada kedudukannya yang tidak terlepas dari sistem penegakan hukum dalam suatu Negara. Dengan dasar ini, Negara perlu memberikan pengaturan dalam batas-batas tertentu untuk menjamin bahwa sistem penegakan hukum akan dapat berjalan dengan baik. Kewajiban advokat dalam sistem peradilan di Indonesia antara lain :

  1. Kewajiban untuk memenuhi kualifikasi.

Salah satu kewajiban pokok advokat adalah sebagai pelaksana fungsi pemberian bantuan hukum dilingkungan peradilan yang diatur oleh Negara adalah dipenuhinya kualifikasi dasar agar dapat berinteraksi secara fungsional dengan pelaku peradilan lainnya, dan menjamin terselenggaranya proses peradilan berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, murah dan cepat.

Disamping itu, Negara perlu memastikan ketaatan para advokat terhadap ketentuan hukum acara disemua lingkungan peradilan yang ada. Tanpa adanya standar kualifikasi misalnya, dapat terjadi situasi dimana advokat yang beracara di pengadilan tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum acara dan substansi hukum kasus yang disidangkan sehingga terjadi kekacauan dalam peradilan kasus tersebut.

Dasar pemikiran perlunya kualifikasi tertentu bagi advokat adalah karakteristik utama dari profesi yaitu adanya pengetahuan dan lemampuan yang mendalam. Pengetahuan dan kemampuan yang mendalam inilah yang kemudian dilembagakan dalam ukuran kemampuan atau kualitas yang sama bagi setiap orang melalui penentuan kualifikasi. Tanpa adanya kualifikasi ini, maka pembedaan antara masyarakat umum dengan masyarakat profesi tertentu tidak akan dapat dilakukan, karena itu penting bagi Negara untuk menetapkan perlunya kualifikasi standar bagi advokat.

Bukan hanya untuk memberikan batasan yang pasti mengenai orang-orang yang diberikan hak-hak tertentu dihadapan pengadilan selain institusi Negara, melainkan juga guna melindungi masyarakat pengguna jasa hukum agar mendapatkan jasa yang memadai. Sesuai dari ciri profesi yang mempunyai otonom dalam mengatur profesinya, batasan kualifikasi diatur oleh komunitas advokat sendiri melalui organisasi profesi. Pemenuhan standar kualifikasi tertentu dinyatakan melalui setifikat. Di sinilah Negara dapat memberikan batasan mengenai pihak yang dapat diakui sebagai advokat berikut dengan hak istimewa dalam sistem peradilan yang melekat pada profesi itu.

  1. Kewajiban untuk Menghormati Institusi dan Proses Peradilan.

Kewajiban advokat lainnya adalah kewajiban untuk menghormati institusi peradilan. Ada dua hal yang melatarbelakangi kewajiban tersebut yaitu :

  • Institusi dari proses peradilan harus memiliki kewibawaan yang memadai karena tugasnya untuk menyelesaikan sengketa. Institusi peradilan membutuhkan kewibawaan yang tinggi agar perintah-perintah atau putusannya dapat dihormati dan lebih mengikat.
  • Kewajiban ini berakar dari tanggung jawab ideal profesi hukum sebagai bagian dari sistem peradilan. Latar belakang ini mengarah pada tanggung jawab profesi yang dituangkan dalam Kode Etik Bersama Komunikasi Advokat Indonesia, yang secara mendasar mengatur bahwa advokat dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.

Advokat dalam melakukan pekerjaannya harus bersikap santun terhadap para pejabat penegak hukum, juga terhadap sesama profesinya sendiri.

  1. Kewajiban untuk Mentaati Ketentuan Hukum Acara.

Pedoman normative yang harus selalu dipegang advokat dalam menjalankan profesinnya adalah hukum acara. Sebagai perangkat hukum yang mengatur pelaksanaan fungsi dari setiap elemen peradilan agar ketentuan-ketentuan hukum material dapat ditegakkan, hukum acara layak ditempatkan sebagai salah satu kewajiban advokat. Pelanggaran ketentuan hukum acara dapat berakibat luas bagi proses peradilan dan dapat mendatangkan konsekuensi yuridis bagi pihak-pihak yang terkait dengan jalannya peradilan. Pelanggaran hukum acara juga menganggu terlaksananya prinsip peradilan yang sederhana, murah dan cepat.

Disamping perlindungan kepentingan hukum klien, terdapat alasan yang menguatkan pentingnya ketaatan prosedur yang dibebankan kepada advokat. Apabila keberadaan advokat dipahami sebagai kebutuhan sistem peradilan akan fungsi yang mandiri, yang mampu menjaga objektifitas dan keseimbangan dari proses peradilan, bukan sebagai kebutuhan klien semata, maka kesalahan prosedur akan mengganggu proses peradilan secara keseluruhan.

Daftar Pustaka:

  • Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung ;Refika Aditama. 2006
  • Nuh, Muhammad. Etika Profesi Hukum.Bandung; CV Pustaka Setia. 2011.
  • Nasution, M.Irsan. Buku Daras Etika Profesi Hukum. Bandung. 2017
  • Rahardi, Kunjana. Bahasa Indonesia Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta; Erlangga.2009

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET