
Setelah diketahui bahwa suatu peristiwa yang terjadi diduga atau merupakan tindak pidana, segera dilakukan penyidikan melalui kegiatan Capulbaket, penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas perkara.
Capulbaket dilaksanakan mendasarkan pada :
- Adanya informasi dan atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh petugas instansi / PPNS;
- Laporan Kejadian;
- Berita Acara Pemeriksaan di TKP;
- Berita Acara Pemeriksaan tersangka dan atau saksi.
Capulbaket dilakukan untuk :
- Mencari keterangan – keterangan dan bukti guna menentukan suatu peristiwa yang dilaporkan atau diadukan, apakah merupakan tindak pidana atau bukan.
- Melengkapi keterangan dan bukti – bukti yang telah diperoleh agar menjadi jelas sebelum dilakukan penindakan selanjutnya.
- Persiapan pelaksanaan penindakan atau pemeriksaan.
Sasaran Capulbaket adalah :
- Orang;
- Benda/ barang;
- Tempat.
Capulbaket dilakukan dengan cara terbuka sepanjang hal itu dapat menghasilkan keterangan – keterangan yang diperlukan, dan dilakukan secara tertutup apabila terdapat kesulitan mendapatkannya.
Hasil capulbaket dituangkan dalam bentuk laporan dan harus benar – benar diolah sehingga merupakan keterangan yang berguna untuk kepentingan penyidikan.
Hal – hal yang perlu diperhatikan :
- Dalam melakukan capulbaket secara terbuka petugas wajib menunjukkan tanda pengenal serta menggunakan tehnik wawancara yang benar.
- Dalam melakukan capulbaket secara tertutup petugas menggunakan teknik observasi, undercover,surveilance yang benar.
- Hindarkan sikap dan tindakan yang dapat merugikan pelaksanaan capulbaket.