Kegiatan Penyidikan

Setelah diketahui bahwa suatu peristiwa yang terjadi diduga atau merupakan tindak pidana, segera dilakukan penyidikan melalui kegiatan Capulbaket, penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas perkara.

Capulbaket dilaksanakan mendasarkan pada :

  1. Adanya informasi dan atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh petugas instansi / PPNS;
  2. Laporan Kejadian;
  3. Berita Acara Pemeriksaan di TKP;
  4. Berita Acara Pemeriksaan tersangka dan atau saksi.

Capulbaket dilakukan untuk :

  1. Mencari keterangan – keterangan dan bukti guna menentukan suatu peristiwa yang dilaporkan atau diadukan, apakah merupakan tindak pidana atau bukan.
  2. Melengkapi keterangan dan bukti – bukti yang telah diperoleh agar menjadi jelas sebelum dilakukan penindakan selanjutnya.
  3. Persiapan pelaksanaan penindakan atau pemeriksaan.

Sasaran Capulbaket adalah :

  1. Orang;
  2. Benda/ barang;
  3. Tempat.

Capulbaket dilakukan dengan cara terbuka sepanjang hal itu dapat menghasilkan keterangan – keterangan yang diperlukan, dan dilakukan secara tertutup apabila terdapat kesulitan mendapatkannya.

Hasil capulbaket dituangkan dalam bentuk laporan dan harus benar – benar diolah sehingga merupakan keterangan yang berguna untuk kepentingan penyidikan.

Hal – hal yang perlu diperhatikan :

  1. Dalam melakukan capulbaket secara terbuka petugas wajib menunjukkan tanda pengenal serta menggunakan tehnik wawancara yang benar.
  2. Dalam melakukan capulbaket secara tertutup petugas menggunakan teknik observasi, undercover,surveilance yang benar.
  3. Hindarkan sikap dan tindakan yang dapat merugikan pelaksanaan capulbaket.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET