Kebijakan Pajak (Tax Policies)

Kebijakan fiskal dalam arti luas adalah kebijakan untuk memengaruhi produksi masyarakat, kesempatan kerja dan inflasi, dengan menggunakan instrumen pemungutan pajak dan pengeluaran belanja negara. Sedangkan pengertian dalam arti sempit adalah kebijakan yang berhubungan dengan penentuan apa yang akan dijadikan sebagai tax base, siapa yang dikenakan pajak-siapa yang dikecualikan,bagaimana menentukan besarnya pajak terutang dan bagaimana menentukan prosedur pelaksanaan kewajiban pajak terutang.

  • Supply Side Tax Policies

Yang dimaksud dengan Supply-side policies adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pasar dengan cara meningkatkan kapasitas ekonomi untuk memproduksi sehingga kurva penawaran naik. Suppky-side policies dapat digunakan untuk mengurangi ketidaksempurnaan pasar dengan tujuan dapat meningkatkan kapasitas produksi sehingga bisa membuka kesempatan tenaga kerja.

  • Kebijakan Tax Cut

Penurunan Beban Pajak (Tax Cut) merupakan salah satu bentuk Supply-side Policies yang lebih sering dipilih ketimbang bentuk Supply-side Policies lainnya. Pengaruh PPh terhadap work effort merupakan suatu hal yang menjadi perhatian Supply-side Policies. Tarif pajak yang terlalu tinggi akan mendistorsi pilihan seseorang untuk terus bekerja dan akan menyebabkan orang memilih untuk tidak bekerja/bersantai-santai (leisure). Karena itu, menaikkan tarif atau menetapkan tarif PPh yang tinggi belum tentu akan meningkatkan penerimaan negara. Cara lain yang dapat dilakukan agar secara efektif dapat mengurangi beban pajak adalah menaikkan sanksi pajak, meningkatkan upaya- upaya untuk mendeteksi para penyelundup pajak melalui perbaikan administrasi dan perundang-undangan perpajakan.

  • Issue Tax Expenditure dalam Supply-Side Tax Policy

Expenditure tax merupakan salah satu bentuk dari consumption based taxation, sedangkan tax expenditure adalah salah satu bentuk hilangnya potensi penerimaan yang dikorbankan oleh pemerintah dengan memberikan beberapa bentuk tax reliefs sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  • Rekonstruksi Konsepsi Supply-Side Tax Policy

Dengan memahami filosofi dasar konsepsi Supply-side Tax Policy, maka

  1. regulasi ketentuan perpajakan yang masih belum diatur atau belum jelas,
  2. deregulasi peraturan perpajakan yang mengakibatkan cost of taxation yang tinggi, serta
  3. deregulasi peraturan perpajakan yang mengganggu cash flow, merupakan bagian dari konsepsi Supply-side Tax Policy.

Regulasi perlakuan pajak atas transaksi yang belum ada atau belum jelas ketentuan perpajakannya, dapat mengurangi cost of taxation karena dapat meminimalkan potensi dispute. Deregulasi peraturan perpajakan yang mengakibatkan cost of taxation tinggi juga dapat dianggap sebagai bagian dari konstelasi Supply-side Tax Policy. Deregulasi peraturan perpajakan yang mengganggu cashflow pada hakikatnya merupakan bagian dari konstelasi Supply-side Tax Policy karena dapat mengurangi opportunity cost.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET