Kapan Waktu Tepat Dilakukannya Membaca Niat untuk Puasa Ramadhan?

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang mengandung arti, “… Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid …”

Dari firman Allah  SWT tersebut sudah jelas jika waktu yang tepat untuk melakukan niat puasa ramadhan adalah malam hari hingga menjelang fajar. Apabila niat dilakukan selepas waktu fajar, maka tidaklah sah puasa yang dilakukannya. Namun, agar terhindar dari lupa dalam mengucapkan niat, alangkah baiknya niat dilakukan ketika malam hari.

Ada pendapat yang mengatakan memperbolehkan melakukan niat puasa pada bulan ramadhan di siang hari. Seperti jatuhnya hukum pada niat puasa sunnah. Dalam hal ini, niat puasa sunnah bisa dilakukan ketika siang hari dengan syarat belum makan ataupun minum sejak waktu fajar.

Akan tetapi, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang berbeda. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa puasa ramadhan berlaku niatnya dari awal terbenamnya matahari hingga tengah hari. Sedangkan, Zafar dari kalangan Hanafi mengemukakan hal yang berbeda mengenai niat puasa ramadhan.

Beliau mengatakan jika dalam kondisi sakit dan musafir, niat puasa ramadhan bisa dilakukan pada malam hari. Dengan begitu, muncul hak untuk mengqadha untuk mengantisipasi akibat ketidakjelasan atas keduanya. Meskipun demikian, pendapat yang kuat adalah yang mengatakan bahwa niat puasa di bulan ramadhan dilakukan pada malam hari hingga fajar.

Terdapat pengelompokan waktu melakukan niat puasa di bulan ramadhan antara lain:

  • Waktu untuk melakukan niat puasa-puasa mustahab dimulai dari awal malam hingga tersisa waktu yang cukup untuk niat sebelum maghrib.
  • Waktu untuk melakukan niat puasa-puasa wajib yang tertentu waktunya, seperti puasa bulan Ramadhan:
  1. Hingga sebelum terbitnya fajar: dihukumi sah.
  2. Hingga sebelum zawal (tergelincirnya matahari): jika karena sengaja, maka tidak sah. Tetapi bila karena lupa atau belum ada keterangan mengeai hal tersebut. Maka, berdasarkan ihtiyath hukumnya wajib melakukan niat dan berpuasa, setelah itu juga harus melakukan qadhanya.
  3. Setelah zawal, tidak mencukupi.
  • Waktu untuk melakukan niat pada puasa-puasa wajib yang tak tertentu waktunya, seperti puasa pada bulan Ramadhan:
  1. Hingga sebelum terbitnya zawal: benar
  2. Setelah zawal: tidak sah.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET