Jenis Modal

Diantaranya ada dua jenis modal, yaitu terdiri dari modal pinjaman / utang dan modal sendiri.

  1. Pinjaman / Utang

Menurut Bambang Riyanto ( 1998 : 227 ) dalam “Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan” pengertian pinjaman yaitu :“Pinjaman adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja didalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang yang pada saatnya harus dibayar kembali “

Pinjaman ini terbagi menjadi tiga golongan yaitu : Pinjaman / utang jangka pendek ( short-term debt ), yaitu pinjaman yang jangka waktu pembayarannya cukup pendek, biasanya kurang dari satu tahun.

Pinjaman jangka menengah ( intermediate term debt ), yaitu pinjaman yang jangka waktu pembayarannya cukup lama biasanya antara 1 sampai 10 tahun. Pinjaman / utang jangka panjang ( long term debt ), yaitu pinjaman yang jangka waktu pembayarannya lama biasanya lebih dari 10 tahun.

  1. Pinjaman Jangka Pendek

Merupakan modal asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Sebagian besar utang jangka pendek ini  terdiri dari kredit perdagangan, yaitu kredit yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan usahanya. Adapun jenis dari pinjaman jangka pendek adalah :

  • Rekening Koran

Yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan dengan batas plafond tertentu dimana perusahaan mengambilnya tidak sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhannya.

  • Kredit dari penjual

Merupakan kredit perniagaan dan kredit ini terjadi apabila penjualan dilakukan dengan kredit. Apabila penjualan dilakukan dengan kredit berarti bahwa penjual baru menerima pembelian harga dari barang yang dijualnya beberapa waktu kemudian setelah barang diserahkan. Selama waktu ini pembeli dikatakan menerima “kredit penjual” dari penjual dan selama waktu itu pula penjual memberikan kredit penjual kepada pembeli.

  • Kredit dari pembeli

Merupakan kredit yang diberikan oleh perusahaan sebagai pembeli kepada pemasok dari mentahnya atau barang lainnya. Disini pembeli membayar harga barang yang dibelinya lebih dahulu dan setelah beberapa waktu itu dapat dikatakan bahwa pembelinya memberikan kredit pembeli kepada penjual / pemasok bahan mentah atau barang dagangan.

  • Kredit wesel

Kredit wesel ini terjadi apabila suatu perusahaan mengeluarkan surat pengakuan utang yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah utang tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat tertentu dan setelah surat itu ditandatangani dapat dijual atau diuangkan kepada bank.

 

  1. Pinjaman Jangka Menengah

Merupakan pinjaman atau modal asing yang jangka waktunnya lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun.

Adapun jenisnya adalah :

  • Term loan 

Adalah kredit usaha dengan umur lebih dari 1 tahun dan kurang 10 tahun. Pada umumnya term loan di bayar kembali dengan angsuran tetap selama periode tertentu. Term loan ini biasanya diberikan diberikan oleh bank dagang, perusahaan asuransi dan pemasok.

  • Leasing

Merupakan bentuk lain dari pinjaman dimana hanya diperoleh hak penggunaan atas suatu aktiva tanpa harus disertai hak milik. Ada tiga bentuk dari leasing yaitu sales and lease back, services leases atau operating leases dan financial leases.

  1. Pinjaman Jangka Panjang

Adalah pinjaman yang jangka waktumya lebih dari 10 tahun. Jenis dan bentuk utama dari pinjaman jangka panjang antara lain :

  • Pinjaman obligasi (bonds-payables)

Adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang panjang, dimana debitur mengeluarkan surat pengakuan hutang yang mempunyai nominal tertentu. Jenis obligasi : obligasi biasa ( bonds), obligasi pendapatan (income bonds ) dan obligasi yang dapat ditukar(comvertible-bonds).

  • Pinjaman hipotek

Adalah pinjaman jangka panjang dimana pemberi uang (kreditur) diberi hak hipotik terhadap suatu barang tidak bergerak. Apabila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya, barang tersebut dapat dijual dan hasil penjualannya tersebut digunakan untuk menutup tagihannya.

  1. Modal Sendiri

Modal sendiri pada dasarnya adalah modal yang di dapat atau berasal dari pemilik perusahaan dan yang tertanam di dalam perusahaan tersebut untuk waktu yang tidak tertentu lamanya. Antara lain dari pengambil bagian, peserta atau pemilik perusahaan langsung..”

Modal sendiri yang berasal dari sumber intern ialah dalam bentuk keuntungan yang dihasilkan perusahaan, sedangkan modal sendiri yang berasal dari luar perusahaan adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan. Modal sendiri diantaranya :

 

  • Modal saham

Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu perusahaan terbatas. Jenisa-jenis saham diantaranya saham biasa(commond stook), saham preferen (preferred stook), dan saham kumulatif preferen (cumulative preferred stook).

  • Cadangan

Cadangan dibentuk dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan selama beberapa waktu yang lampau atau dari tahun yang berjalan. Cadangan yang termasuk modal sendiri adalah cadangan ekspansi, cadangan modal kerja, cadangan selisih kurs, dan cadangan umum.

Adapun cadangan yang tidak termasuk kedalam modal sendiri adalah cadangan ddepresiasi, cadangan piutang ragu-ragu dan cadangan yang bersifat utang (cadangan untuk pensiun pegawai dan cadangan untuk membayar pajak).

  • Laba ditahan

Keuntungan yang diperoleh oleh suatu perusahaan dapat sebagian dibayarkan sebagai deviden dan sebagian ditahan oleh perusahaan. Adanya laba yang memperbesar laba ditahan yang berarti akan memperbesar modal sendiri. Dengan kata lain dapatlah dikatakan bahwa adanya saldo laba akan memperbesar modal sendiri dan adanya saldo kerugian akan memperkecil modal sendiri.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET