Inquiry – Definisi, Konsep dan Apa itu

Dalam proses karakter tersangka pidana dikenakan prosedur awal untuk mendapatkan informasi tentang fakta-fakta dugaan. Prosedur ini adalah pemeriksaan.

Orang yang melakukan pemeriksaan dalam penyidikan pada umumnya adalah pejabat peradilan dan orang yang diduga melakukan tindak pidana adalah yang diselidiki, yaitu yang diselidiki.

Seperti yang ditunjukkan oleh istilah yang kita analisis, tujuannya adalah untuk mengetahui apa yang telah terjadi sehubungan dengan suatu tindakan kriminal. Oleh karena itu, merupakan upaya hukum yang dimaksudkan untuk mengetahui kebenaran tentang beberapa fakta dan versi terdakwa tentang mereka.

Harus diperhatikan bahwa penyelidikan tidak boleh dipahami sebagai sarana bagi terdakwa atau yang diselidiki untuk mengakui beberapa fakta, melainkan sarana baginya untuk membela diri.

Yang diselidiki memiliki hak

Dalam proses peradilan ini pejabat harus memberitahukan kepada termohon mengapa ia akan dimintai keterangan. Berdasarkan klarifikasi awal ini, tersangka pelaku memiliki kesempatan untuk menjelaskan sendiri dan memberikan fakta versinya. Dengan cara ini, tersangka pelakunya memiliki pilihan untuk membela diri sebelum penyelidikan dilakukan terhadapnya.

Termohon berhak untuk mengetahui apa yang menjadi tanggung jawabnya dan sebaliknya, ia berhak untuk tidak memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau pasangannya. Demikian juga, jika Anda telah memutuskan untuk tetap diam, posisi ini seharusnya tidak merugikan Anda. Di sisi lain, Anda juga berhak untuk dibantu oleh seorang pengacara yang dipilih olehnya atau, jika Anda tidak memiliki kemampuan ekonomi, dapat dibantu oleh seorang pengacara yang kantornya disediakan oleh negara. Jika perlu, undang-undang mengatur bahwa responden dapat meminta penerjemah.

Selain hak-hak yang diselidiki, kita tidak boleh melupakan praduga tidak bersalahnya, yang terdiri dari bahwa dia tidak harus membuktikan ketidakbersalahannya, tetapi sebaliknya, penuduhlah yang harus membuktikan kesalahannya.

Penuntut harus memutuskan apakah tersangka harus diselidiki atau tidak

Setelah tahap pertama penyelidikan, jaksa harus memutuskan apakah dakwaan terhadap tersangka pelakunya cukup untuk melanjutkan penyelidikan atas fakta-fakta yang diduga telah dilakukan terdakwa. Dalam hal termohon tidak hadir dalam panggilan penuntutan untuk menghadapi penyidikan, maka prosesnya akan dilanjutkan dan terdakwa akan diadili, baik sebagai terdakwa maupun sebagai orang yang tidak hadir.

Foto: Fotolia – macrovector / andrew_rybalko

Topik Pertanyaan

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET