Indikator Peraturan Gratifikasi

Gratifikasi saat ini diatur di dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berikut ini adalah beberapa gambaran yang dapat digunakan untuk lebih memahami mengapa gratifikasi perlu diatur dalam suatu peraturan yaitu :

 

  • Perkembangan Praktik Pemberian Hadiah

Perkembangan praktik terkini pemberian hadiah di Indonesia diungkapkan oleh Verhezen (2003), Harkristuti (2006) dan Lukmantoro (2007). Verhezen dalam studinya mengungkapkan adanya perubahan mekanisme pemberian hadiah pada masyarakat jawa modern yang menggunakan hal tersebut sebagai alat untuk mencapai tujuan bagi pegawai-pegawai pemerintah dan elit-elit ekonomi.

Pemberian hadiah (Gratifikasi) dalam hal ini berubah menjadi cenderung ke arah suap. Dalam konteks budaya Indonesia dimana terdapat praktik umum pemberian hadiah pada atasan dan adanya penekanan pada pentingnya hubungan yang sifatnya personal, budaya pemberian hadiah menurut Verhazen lebih mudah mengarah pada suap.

Penulis lain, Harkristuti (2006) terkait pemberian hadiah mengungkapkan adanya perkembangan pemberian hadiah yang tidak ada kaitannya dengan hubungan atasan-bawahan, tapi sebagai tanda kasih dan apresiasi kepada seseorang yang dianggap telah memberikan jasa atau memberi kesenangan pada sang pemberi hadiah.

  • Konflik Kepentingan dalam Gratifikasi

Salah satu kajian yang dilakukan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK (2009) mengungkapkan bahwa pemberian hadiah atau gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara adalah salah satu sumber penyebab timbulnya konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang tidak ditangani dengan baik dapat berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.

Definisi konflik kepentingan adalah situasi dimana seseorang Penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Situasi yang menyebabkan seseorang penyelenggara Negara menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan merupakan salah satu kejadian yang sering dihadapi oleh penyelenggara negara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat timbul dari pemberian gratifikasi ini antara lain adalah:

    1. Penerimaan gratifikasi dapat membawa Kepentingan terseamar (vested interest) dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu;
    2. Penerimaan gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional penyelenggara negara;
    3. Penerimaan gratifikasi dapat digunakan sedemikian rupa untuk mengaburkan terjadinya tindak pidana korupsi; dan lain-lain.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET