Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:

  • Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
  • Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  • Pemilihan Umum yang bebas;
  • Kebebasan menyatakan pendapat;
  • Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  • Pendidikan Kewarganegaraan.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET