Hubungan Kode Etik Dan Undang –Undang Advokat

Dalam organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang terdapat dewan kehormatan. Dewan kehormatan inilah yang berperan untuk memberikan sanksi kepada seorang advokat yang melanggar kode etik. Sejauh ini, peranan Dewan Kehormatan dipandang cukup efektif.

Sering terjadi pandangan buruk di masyarakat terhadap seorang advokat yang membela seorang klien yang dimata masyarakat telah dinyatakan bersalah atas suatu kasus. Tidak jarang masyarakat mencemooh advokat yang menjadi kuasa hukum terdakwa. Dari sudut UU No. 18 Tahun 2003, hal ini dapat dimungkinkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 15 UU No. 18 tahun 2003. Disebutkan pula dalam pasal 18 ayat 2 bahwa advokat tidak dapat diidentikan dengan klien yang sedang dibelanya.

Seorang advokat tidak dapat membela seorang klien yang telah nyata-nyata bersalah agar dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi semata-mata enjadi penasihat atau pendamping tersangka di muka Pengadilan. Di sini, advokat bertugas untuk mendampingi agar hak-hak yang dimiliki tersangka tidak dilanggar. Hal ini karena tidak jarang seorang tersangka di perlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Akan tetapi, seorang advokat berhak untuk menolak pendampingan hukum kepada seorang klien dengan alasan bertentangan dengan hati nurani advokat, tetapi tidak diperkenankan karena alasan perbedaan agama, suku, kepercayaan, keturunan, dan sebagainya, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 pion (a) Kode Etik Advokat Indonesia. Pendampingan hukum yang dilakukan oleh seorang advokat sesuai dengan UU No. 18 tahun 2003 dan kode etik advokat indonesia, bebas kepada siapapun tanpa membedakan agama, kepercayaan, dan sebagainya.

Dalam melaksanakan profsinya, seorang advokat memiliki aturan atau norma yang harus dipatuhi, yaitu berupa kode etik. Kode etik advokat merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi, tetapi membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik pada klien, pengadilan, teman sejawat, negara atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET