HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA

Hukum dagang merupakan bagian dari hukum privat yang mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Jadi Hukum dagang merupakan hukum perdata khusus, dalam arti hukum perikatan yang muncul di lapangan perusahaan.

Hukum perdata yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPerdata) merupakan hukum perdata umum, sedangkan Hukum dagang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah Hukum Perdata Khusus. Dengan demikian hubungan antara kedua hukum tersebut adalah genus (umum) dan specialis (khusus). Hal ini sesuai dengan adagium asas hukum ”Lex Spesialis Derogat Lex Generalis” bahwa hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat khusus.

Adagium ini dirumuskan dalam Pasal 1 KUHD yang berbunyi :

”Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam KUHD.”

Artinya apabila terjadi perbuatan hukum dalam bidang hukum perdata, maka KUHPerdata diterapkan pada perbuatan tersebut, dengan catatan KUHD tidak mengatur secara khusus untuk perbuatan hukum tersebut. Dan sebaliknya apabila atas perbuatan hukum itu tidak diatur atau tidak dijumpai peraturannya dalam KUHPerdata, maka KUHD harus dipakai (diterapkan) untuk menjadi acuan peraturan mengenai perbuatan hukum tersebut.

Selain pasal diatas, ada beberapa pasal lain yang dapat digunakan untuk melihat bagaimana hubungan antara hukum dagang dengan hukum perdata, misalnya dalam Pasal 1319, 1339, 1347 KUHPerdata, Pasal 15 dan 396 KUHD.

 

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET