Hak Advokat

Sukris Sarmadi menjelaskan hak seorang advokat dalam menjalankan profesi adalah sebagai berikut :

  1. Hak kebebasan dan kemandirian (independen)

Hak kebebasan dan kemandirian diatur dalam pasal 14 dan 15, sebagai berikut :

Pasal 14

“Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan berrpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”

Pasal 15

“Advokat bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”

Kebebasan mengeluarkan pendapat adalah membuat pernyataan-pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan sesuai kapasitasnya sebagai advokat. Sedangkan kebebasan dalam menjalankan tugasnya adalah upaya  dirinya dalam melakukan pembelaan secara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  1. Hak imunitas

Hak imunitas adalah hak kekebalan seorang advokat dalam membela perkaranya yang menjadi tanggung jawabnya, bahwa ia tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan profesinya itu. Dalam pasal 16 dan pasal 18 ayat 2, sebagai berikut :

Pasal 16

“Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”

Pasal 18

“Advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien nya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat”

  1. Hak meminta informasi

 Hak untuk memperoleh informasi terhadap perkara yang dihadapinya merupakan kemutlakan atas diri advokat, baik karena kepentingan menjalankan tugasnya maupun  karena kepentingan hukum dari orang yang menjadi tanggung jawabnya (klien), hal ini dituangkan dalam pasal 17, sebagai berikut :

Pasal 17

“Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

  1. Hak ingkar

 Seorang advokat berhak untuk mengajukan keberatan-keberatannya dalam persidangan. Ia berhak melakukan tangkisan-tangkisan (eksepsi) terhadap perkara yang di belanya. Dalam hal pidana, ia berhak bukan hanya melakukan eksepsi tetapi juga mengingkari, mengajukan keberatan dan menganulir segala tuntutan jaksa bahkan atas segala putusan dalam persidangan atau keberatannya karena keberatan kliennya sebagai terdakwa yang untuk mengajukan banding, kasasi, dan seterusnya. Dijelaskan dalam Undang-undang No. 8 tahun 1981.

  1. Hak untuk menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah Indonesia

Hak ini sangat luas, bila dibandingkan dengan para penegak hukum lainnya, seperti contoh hakim pengadilan tingkat pertama tidak boleh mengadili perkara pada pengadilan tingkat kedua. Demikian juga penegak hukum lainnya. Hal ini diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 pasal 5 ayat 2, sebagai berikut :

wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara republik Indonesia.”

  1. Hak berkedudukan sama dengan penegak hukum lain

Dalam persidangan, baik advokat, hakim maupun jaksa, penuntut umum dmemiliki kedudukan yang sama dalam upaya terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 18 Tahun 2003, sebagai berikut :

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang di jamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”

Dalam penjelasannya pasal 5 ayat  1 Undang-undang No. 18 Tahun 2003, sebagi berikut :

Yang dimaksud  dengan “advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnyabdalam menegakkan hukum dan keadilan”

  1. Hak memperoleh honorarium dan melakukan retensi

Dalam menjalankan jasa hikum, seorang advokat berhak menerima honor atas kerja  hukumnya yang nilai besarnya atas  kesepakatannya bersama kliennya. Apa yang dimaksud honorarium adalah dijelaskan dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 7 :

“Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien”

Kemudian pada Bab V pasal 21 dirincikan sebagai berikut :

  • Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.
  • Besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.”

 Adapun hak retensi merupakan hak seorang advokat untuk menahan surat-menyurat, dokumen tertentu ataupun menunda pekerjaannya dalam hal ketika kliennya ingkar janji dalam pembayaran fee atau honorarium kepada dirinya.

  1. Hak untuk melindungi dokumen dan rahasia klien

Kerahasiaan klien adalah sangat penting dijaga. Baik demi kepentingan klien itu sendiri maupun hubungan dirinya dengan seorang advokat maupun hubungannya dengan hukum. Dokumen berupa surat-surat berharga yang diserahkan klien kepadanya tidak boleh berpindah tangan kepada orang lain, bahkan hanya sekedar untuk dibaca orang lain.

Dalam UU No. 18 Tahun 2003 pada pasal 19 dirincikan sebagai berikut :

  • Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
  • Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
  1. Hak memberikan somasi

 Somasi adalah salah satu yang biasa yang dilakukan seorang advokat agar pihak tertentu dapat memahami langkah hukum yang akan dilakukan oleh seorang advokat. Somasi dapat berupa mengingatkan terhadap pihak tertentu untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu.

  1. Hak membuat legal coment atau legal opinion

Hak dan kewajiban advokat menurut Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah :

  1. Pasal 14

Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilandengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

  1. Pasal 15

Advokat  bebas  dalam menjalankan tuga profesinya untuk membela perkara yang menjadi  tanggung  jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan  perundang-undangan.

  1. Pasal 16

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

  1. Pasal 17

Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Pasal 18
  • Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan  terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  • Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
  1. Pasal 19
  • Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh UU.
  • Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan berkas dan dokumen terhadap penyitaan/pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
  1. Pasal 20
  • Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan  tugas  dan  martabat  profesinya.
  • Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas  profesinya.
  • Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat  selama  memangku  jabatan  tersebut

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET