Beberapa fungsi dari surat dinas yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Sebagai pedoman pekerjaan, seperti surat intruksi, surat pemberian izin ataupun surat pengambilan keputusan.
- Sebagai alat pengingat, karena surat ini dapat dijadikan arsip bagi instansi.
- Sebagai bukti perkembangan suatu instansi atau lembaga.
- Sebagai alat bukti, terutama surat perjanjian.
- Dan lain-lain.