Fungsi Pengendalian Sosial

  1. Untuk menjaga ketertiban sosial.
    Apabila nilai-nilai dan norma-norma sosial dijalankan semua masyarakat, maka ketertiban sosial dalam masyarakat dapat terpelihara. Salah satu cara menanamkan nilai dan norma sosial adalah melalui lembaga pendidikan dan keluarga. Melalui lembaga tersebut anak diarahkan untuk meyakini nilai dan norma sosial.
  2. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma sosial di masyarakat.
    Dengan adanya pengendalian sosial seseorang atau masyarakat mulai berfikir (akibatnya) jika akan berperilaku menyimpang.
  3. Untuk mengembangkan budaya malu.
    Pada dasarnya setiap individu memiliki “rasa malu“, karena rasa malu berhubungan dengan harga diri seseorang. Harga diri seseorang akan turun jika seseorang melakukan kesalahan yang melanggar norma-norma sosial di dalam masyarakat. Jika seseorang melakukan kesalahan maka masyarakat akan mencela. Celaan tersebut menyadarkan seseorang untuk tidak mengulangi pelanggaran terhadap norma. Jika setiap perbuatan melanggar norma dicela maka “budaya malu“ akan timbul dalam diri seseorang.
  4. Untuk menciptakan dan menegakkan sistem hukum.
    Sistem hukum merupakan aturan yang disusun secara resmi dan disertai sanksi tegas yang harus diterima oleh seseorang yang melakukan penyimpangan.
    Singkatnya, Pengendalian sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat atau bertujuan untukmencapaikeadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengankeadilan.

Dalam pengendalian sosial dilakukan untuk menjamin nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku ditaati oleh anggota masyarakat. Hal ini menyangkut manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bersama dalam kelompok atau masyarakat. Dalam pergaulan sehari-hari, perilaku manusia selalu diatur oleh nilai dan norma sosial yang member batas pada kelakuannya. Tujuan pengaturan tersebut dimaksudkan supaya tindakan yang dilakukan seseorang atau suatu kelompk tidak merugikan pihak lain. Pelanggaran terhadap nilai dan norma sosial yang berlaku akan menimbulkan pertentangan-pertentangan antara berbagai kepentingan dari bermacam-macam pihak, sehingga dengan demikian yang terjadi guncangan-guncangan di dalam masyarakat.

Menurut Koentjaraningrat mengidentifikasikan fungsi pengendalian sosial sebagai berikut.

  • Mempertebal Keyakinan Masyarakat Tentang Kebaikan Norma
    Norma diciptakan oleh masyarakat sebagai petunjuka hidup bagi anggotanya dalam bersikap dan bertingkah laku, supaya tercipta ketertiban dan keteraturan hidup bermasyarakat. Untuk mempertebal keyakinan ini dapat ditempuh melalui pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Pendidikan di lingkungan keluarga merupakan cara yang paling pokok untuk meletakkan dasar keyakinan akan norma pada diri anak sejak dini. Selanjutnya seiring dengan pertambahan usia anak, maka lingkungan sosialisasinya juga semakin luas sehingga masyarakat dan sekolah juga turut berperan dalam mempertebal keyakinan terhadap norma-norma.

    Selain itu juga bisa dilakukan dengan sugesti sosial, cara ini dilakukan dengan memengaruhi alam pikiran seseorang melalui cerita-cerita, dongeng-dongeng, karya-karya orang besar atau perjuangan pahlawan. Misalnya cerita mengenai seorang anak yang taat beribadah. Tujuannya memberikan gambaran pada seseorang untuk dapat mengambil hikmah dari hal-hal tersebut. Cara lainnya ialah dengan menonjolkan kelebihan norma-norma pada saat mengenalkan dan menanamkannya pada diri anak, maksudnya supaya anak tertarik untuk mempelajari, menghayati dan mengamalkan norma-norma itu dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

  • Memberikan Imbalan Kepada Warga Yang Menaati Norma
    Dalam pemberian imbalan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat dalam diri orang-orang yang berbuat baik supaya mereka tetap melakukan perbuatan yang baik dan menjadi contoh bagi warga lain. Imbalan ini bisa berupa pujian dan penghormatan. Bila perbuatan tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial, maka imbalan yang diberikan dapat berupa penghargaan yang lebih tinggi.

  • Mengembangkan Rasa Malu
    Hal ini dapat dipastikan bahwa setiap orang memiliki rasa malu, terutama bila telah melakukan kesalahan dengan melanggar norma sosial. Masyarakat yang secara agresif mencela setiap perbuatan yang menyimpang dari norma-norma dengan melemparkan gossip atau sebuah gunjingan akan memengaruhi jiwa seseorang yang melakukan penyimpangan tersebut. Sifat demikian menimbulkan kesadaran dalam diri seseorang bahwa perbuatannya mendatangkan mali. Oleh karena itu ia akan menjauhkan diri dari perbuatan menyimpang itu.

  • Mengembangkan Rasa Takut
    Dalam hal rasa takut mengakibatkan seseorang menghindarkan diri dari suatu perbuatan yang dinilai mengandung risiko, oleh karena itu orang akan berkelakukan baik, taat kepada tata kelakukan atau adat istiadat karena sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma-norma akan berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orang lain. Rasa takut biasanya muncul dalam diri seseorang karena andanya “ ancaman ” misalnya seseorang yang mencuri atau membunuh diancam dengan hukuman penjara. Selain itu hampir semua agama mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik karena perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma akan mendapatkan hukuman di akhirat.

  • Menciptakan Sistem Hukum
    Setiap negara memiliki sistem hukum berisi perintah dan larangan yang dilengkapi dengan sanksi yang tegas. Hukum mengatur semua tindakan setiap warga masyarakatnya, supaya tercipta ketertiban dan keamanan. Disini perwujudan pengendalian sosialnya dengan hukuman pidana, kompensasi terapi dan konsolidasi.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET