Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. NPWP mempunyai beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Sarana dalam administrasi perpajakan
  2. Tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dala pengawasan administrasi perpajakan
  4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
  5. sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri
  6. sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. sebagai syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
  8. Untuk memperoleh pinjaman modal dari bank
  9. Untuk memudahkan berhubungan dengan instansi yang mewajibkan mencantumkan NPWP

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET