Fungsi Hukum

  • Berfungsi untuk alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, yang berarti bahwa hukum berfungsi menunjukkan manusia untuk memilih yang baik atau yang buruk, sehingga segala sesuaut bisa berjalan dengan tertib dan teratur.
  • Berfungsi untuk sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  • Berfungsi untuk menentukan orang yang bersalah dan yang tidak bersalah, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
  • Berfungsi untuk sarana penggerak pembangunan. Daya ikat memaksa dan hukum bisa dipakai atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  • Befungsi sebagai penentu alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil, seperti konsep hukum konstitusi negara.

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET