Definisi Warisan

warisanIstilah warisan menunjuk seperangkat aset sendiri atau, jika gagal, diwarisi dari nenek moyang mereka, yang dimiliki seseorang dan yang pada akhirnya akan memberi tahu kita tentang kekayaan atau kemiskinan individu yang bersangkutan, dengan kata lain, hanya dengan mengetahui warisan seseorang kita dapat mengetahui apakah mereka kaya atau miskin.

Ekuitas akan terdiri dari kewajiban dan aset. Melalui aset akan diwakili semua aset dari pemilik yang sama, yang asli, kredit dan untuk bagiannya, kewajiban adalah salah satu di mana hutang, kewajiban dan semua biaya pada umumnya akan jatuh.

Di sisi lain, aset dan kewajiban terkait erat satu sama lain, karena kewajiban didukung oleh aset yang merupakan bagian dari ekuitas. Inilah yang memungkinkan bahwa, misalnya, dalam kasus suksesi mortis causa, ahli waris dari almarhum menerima aset, tetapi juga kewajiban dan kemudian, dalam hal yang terakhir, ahli waris harus memenuhi dan membatalkan tanggung jawab dengan harta itu, ketika mereka mewarisi harta warisan, karena sebagaimana mereka akan menerima real estate, uang, perhiasan, di antara jenis-jenis harta lainnya, mereka juga akan menerima yang paling tidak menyenangkan yaitu segala jenis utang yang dimiliki oleh orang yang mereka warisi. dikontrak.

Di sisi lain, kekayaan seseorang dapat dihitung dan diperkirakan secara ekonomis. Pada umumnya penghitungan atau penyajian harta kekayaan secara ekonomi dapat dilakukan secara spontan oleh orang perseorangan atau perusahaan, dalam hal harta kekayaan badan hukum, bila tiba saatnya misalnya ingin masuk ke dalam suatu usaha, kemudian Dengan presentasi ini, pihak lain, baik pemberi pinjaman atau mitra investasi yang sama, dapat memiliki gambaran lengkap tentang latar belakang ekonomi orang tersebut, dukungan keuangan yang mungkin mereka miliki jika harus menggunakannya untuk menghadapi masalah apa pun. ketidaknyamanan , misalnya, dan jika, sebaliknya, Anda memiliki beberapa hutang, beri tahu kita tentang riwayat Anda yang tidak dapat diandalkan.

Sementara itu, juga terjadi bahwa pusaka, atau lebih tepatnya penyajiannya, merupakan kewajiban kepatuhan terhadap peraturan dalam hal menjalankan fungsi publik di negara. Dengan cara ini, dengan warisan, dimungkinkan untuk mengetahui apakah politisi ini atau itu menjadi diperkaya secara ilegal selama menjalankan fungsinya, jika, misalnya, pendapatannya selama periode tertentu tidak sesuai dengan atau mewakili tingkat di mana dia warisan berkembang selama waktu yang sama.

Pernyataan tersumpah

Secara formal, dokumen tertulis yang melaluinya seorang pejabat publik mengungkapkan kekayaannya adalah affidavit. Ini terdiri dari pernyataan di bawah sumpah, yang dibuat secara pribadi, lisan dan juga tertulis, di hadapan pejabat yang berwenang.

Pentingnya sumpah jabatan seorang pejabat publik terletak pada komitmen yang membuat dia berasumsi sehubungan dengan mengungkapkan kebenaran tentang kekayaan dan uang yang dimilikinya pada saat memasuki fungsi publik, selama itu dan pada saat pensiun. Jika ditemukan kontradiksi antara affidavit dan kenyataan, pejabat itu masuk akal untuk menerima hukuman pidana karena melanggar sumpah yang dibuat pada waktunya. Sayangnya, dalam banyak kasus, tindakan kriminal ini tidak berhasil, tetapi meskipun demikian, affidavit adalah alat kontrol yang sangat baik terhadap pengayaan ilegal pejabat publik.

Warisan budaya

Sementara itu, konsep yang baru saja digariskan dipindahkan ke ranah budaya dan sesuai persis dengan warisan yang dimiliki suatu masyarakat atau komunitas dalam masalah budaya dan yang harus dijaga dan kemudian diturunkan ke generasi berikutnya.

Mengingat sejarah yang dimiliki suatu bangsa dalam hal budaya itulah yang membedakan dan membedakannya dari yang lain, maka harus dilindungi dan kemudian ada organisasi yang bertugas mengidentifikasi dan mengklasifikasikan barang-barang yang dianggap luar biasa untuk itu. budaya suatu negara, wilayah atau seluruh umat manusia. Dan juga, di sisi lain, mereka menghasilkan mekanisme untuk menjaga mereka dari segala jenis kerusakan atau serangan yang mungkin mereka derita. Karena generasi yang akan datang berhak untuk menikmati dan menghayati barang-barang tersebut dan juga penting sebagai objek kajian untuk dapat membangun sejarah suatu tempat.

UNESCO, akronim yang dikenal sebagai United Nations Educational , Scientific and Cultural Organization adalah organisasi internasional dan khusus yang dimiliki Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang promosi, pertahanan, dan pelestarian sains, budaya, dan komunikasi. Telah ada sejak November 1945, memiliki 195 negara anggota, 8 negara bagian terkait, dan kantor pusatnya berada di kota Paris. Pada dasarnya, UNESCO memandu masyarakat dalam hal mengelola dan merawat aset budaya mereka secara efisien.

Topik Warisan

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET