Definisi Surrogacy

Atas permintaan dari UU, subrogasi ternyata menjadi substitusi dari kewajiban, apakah seorang individu atau dari suatu hal, untuk lain atau lain, yang sesuai. Sementara itu, tindakan subrogasi dapat terwujud dalam salah satu dari dua posisi yang mengakui kewajiban: kreditur atau debitur.

Dengan demikian, subrogasi dapat kita temukan dalam kedudukan kreditur, yang dapat bersifat inter vivos yang sama, seperti pembelian, penjualan atau hibah, atau kegagalan itu, dengan mortis causa, yaitu dengan warisan ; seorang individu mengasumsikan posisi kreditur sebelum utang. Dan di lain pihak, subrogasi dalam kedudukan debitur, dalam hal ini sebagai debitur wajib memenuhi kewajiban yang bersangkutan, maka diperlukan kuasa dari kreditur, karena dapat saja terjadi debitur baru tidak mampu membayar utangnya. atau tidak ditemukan dengan benar, terlatih untuk mengurus utang. Otorisasi tidak diperlukan jika alasan subrogasi adalah kematian debitur.

Kasus berulang lainnya yang diakui hukum adalah seseorang disubrogasi dalam suatu kontrak, yang dalam hal ini ia mengambil kedua posisi pada saat yang sama: kreditur dan debitur.

Sementara itu, bidang lain yang istilah tersebut menjadi umum adalah dalam bidang kesuburan manusia, akibatnya tindakan hukum ibu pengganti menjadi salah satu kemungkinan yang dapat ditemukan pasangan tidak subur untuk mengandung anak melalui sosok ibu pengganti. atau ibu pengganti.

Ibu pengganti adalah wanita yang mengandung melalui pengobatan pembuahan berbantuan dan kemudian mengandung anak dari wanita lain, yang akan menjadi ibu sah dari anak itu setelah ia lahir. Berdasarkan kontrak, ibu pengganti setuju untuk memberikan anak yang dikandungnya, segera setelah lahir, kepada pasangan yang tidak dapat hamil. Jenis surrogacy ini adalah praktik yang relatif baru, tidak diperbolehkan di semua negara, tetapi telah menyebar ke seluruh dunia. Perlu dicatat bahwa biayanya yang tinggi menjadikannya pilihan yang masuk akal bagi pasangan yang memiliki sarana keuangan yang relevan.

Masalah dalam Surrogacy

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET