Definisi status hukum

Hukum-orang-wajah-anak laki-lakiStatus hukum atau personalitas hukum adalah konsep dari bidang hukum dan merupakan unsur penting dalam seperangkat norma hukum yang mengatur organisasi masyarakat dan negara.

Seseorang atau kelompok memiliki status hukum karena fakta sederhana yang ada. Hal ini menyiratkan bahwa status hukum pada dasarnya merupakan konsep abstrak yang mengungkapkan pengakuan manusia sebagai individu yang bebas dan tidak tunduk pada segala bentuk perbudakan. Akibatnya, semua orang yang bukan budak memiliki status hukum.

Konsep status hukum berfungsi untuk menjelaskan perbuatan hukum, karena suatu perbuatan hukum selalu dilakukan oleh badan hukum.

Atribut status hukum

Personalitas hukum mengungkapkan hak untuk berserikat atau berserikat individu. Agar hak ini dapat terwujud, serangkaian persyaratan atau kondisi harus dipenuhi. Dalam pengertian ini, di bidang hukum, atribut status hukum dibahas. Atribut status hukum berlaku untuk individu atau badan hukum. Dengan demikian, sifat-sifat orang perseorangan adalah kedudukan hukum, nama, domisili, kebangsaan, kekayaan, dan status perkawinan.

Moral atau badan hukum memiliki atribut berikut: kapasitas, nama atau nama perusahaan, domisili, kebangsaan dan aset

Dengan cara ini, atribut eksklusif dari orang alami adalah status perkawinan dan semua yang lain dibagi dengan orang moral atau hukum.

Terlepas dari atribut khusus dari satu jenis atau lainnya, yang penting adalah kewajiban dan hak yang diperoleh dari pengakuan kepribadian hukum tertentu.

Status hukum negara

Status hukum-ketidakadilan-anak laki-laki-jalanNegara sebagai bentuk organisasi sosial, hukum, dan politik memiliki status hukumnya sendiri. Ciri utama negara adalah pembatasan kekuasaan yang dimilikinya atas warga negara dan sekaligus tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Personalitas hukum negara dipahami sebagai seperangkat hak dan kewajiban yang mengatur tindakan yang dilakukan oleh negara tertentu. Harus diperhitungkan bahwa negara berinteraksi dengan individu dan entitas yang juga memiliki status hukumnya sendiri.

Negara adalah badan hukum di bawah hukum publik dan pengaturannya ditentukan oleh teks konstitusi dan serangkaian undang-undang sekunder. Negara memiliki kepribadian hukum yang diakui karena dapat mewajibkan warga negara untuk mematuhi hukum dan, pada saat yang sama, karena negara itu sendiri berkewajiban untuk mematuhi hukum tersebut.

Foto: iStock – kate_sept2004 / yavuzsariyildiz

Topik dalam status hukum

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET