Definisi Shelter

tempat berlindung Ruang yang dibuat secara artifisial oleh manusia atau diambil oleh manusia sebagai ruang perlindungan terhadap kemungkinan bahaya dikenal sebagai tempat perlindungan. Sebuah shelter mengambil namanya secara khusus dari ide melindungi individu atau hewan dari ancaman yang dapat membahayakan kelangsungan hidup mereka . Dengan demikian, perlindungan menjadi semacam tempat tinggal yang dapat bersifat sementara atau yang dapat menjadi permanen sesuai dengan kebutuhan dan kemungkinan khusus dari setiap situasi. Namun, jika dipahami sebagai ruang yang aman dan kurang lebih nyaman, rumah mana pun dapat dianggap sebagai tempat perlindungan bagi manusia.

Shelter yang sangat penting pada saat umat manusia di mana manusia adalah nomaden dan tidak membangun rumah sendiri tetapi disesuaikan dengan bentuk alam seperti gua di mana ia bisa melindungi dirinya dari buruk cuaca serta hewan yang berbahaya. Oleh karena itu, tempat berteduh sangat penting dalam kaitannya dengan kelangsungan hidup hewan yang tidak memiliki tempat tinggal permanen atau tetap.

Shelter umumnya diambil seperti itu dalam situasi ekstrim dan oleh karena itu, seperti yang baru saja dikatakan, merupakan bentuk alami yang beradaptasi dengan hewan yang terancam punah. Namun, manusia juga telah membangun tempat berteduhnya sendiri dalam situasi yang membutuhkan, misalnya ketika harus mengambil tempat di tempat yang tidak ramah (pegunungan, hutan , dll.).

Istilah perlindungan, mengikuti arti ini, juga digunakan untuk merujuk pada institusi yang direncanakan dan diorganisir secara khusus untuk melindungi hewan peliharaan dari bahaya, terutama anjing dan kucing jalanan . Tempat penampungan hewan dicirikan dengan ruang yang luas dimana hewan yang bersangkutan dilindungi dan dipelihara untuk menghindari tertular penyakit serta mencegah daerah perkotaan dipenuhi hewan lepas yang berbahaya bagi manusia.

Topik Shelter

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET