Definisi Praduga

AnggapanMengetahui sebuah kata berarti memahami arti dan kegunaannya yang berbeda. Dalam hal istilah praduga, harus ditunjukkan bahwa ia memiliki beberapa arti. Di satu sisi, praduga adalah manifestasi dari kesombongan individu. Jadi, mengatakan bahwa seseorang itu lancang berarti menganggapnya sebagai orang yang sok dan membual secara berlebihan tentang kualitas pribadinya. Di sisi lain, gagasan praduga diterapkan dalam kaitannya dengan penerimaan sesuatu sebagai kebenaran dan menimbulkan kecurigaan (misalnya, klaimnya didasarkan pada praduga sederhana).

Gagasan asas praduga tak bersalah dalam hukum

Dalam bidang hukum terdapat asas yang fundamental: asas praduga tak bersalah. Ini adalah konsep kunci, khususnya dalam sistem peradilan pidana dan di arena penuntutan. Ide esensial dari prinsip ini diketahui semua orang: setiap individu dianggap tidak bersalah selama tanggung jawabnya belum dinyatakan secara hukum. Dengan kata lain, hanya keputusan pengadilan yang dapat menyatakan seseorang bersalah atas sesuatu dan, selama ini tidak terjadi, hukum menganggap orang tersebut dianggap tidak bersalah. Artinya perlu pembuktian kesalahan orang yang dianggap tidak bersalah, sehingga ia tidak boleh membuktikan ketidakbersalahannya, karena ia sudah memilikinya terlebih dahulu dari segi hukum.

Beberapa ahli hukum menekankan prinsip ini dan menganggap bahwa tidak bersalah adalah sesuatu yang dianggap dan, sebaliknya, kesalahan harus dibuktikan. Jadi, bahkan jika seseorang awalnya tampak bersalah atas kejahatan, hukum tidak dapat menilai siapa pun dan, akibatnya, untuk melindungi hak-hak individu orang tersebut, hukum menyatakan praduga tak bersalah.

Ketika seseorang dituduh melakukan kejahatan yang dituduhkan, penting bahwa hukum itu sendiri melindunginya dan menganggapnya tidak bersalah. Dari sudut pandang sejarah hukum, Hukum Romawi tidak secara eksplisit memasukkan prinsip praduga tidak bersalah, tetapi memasukkan ide yang sama: lebih baik membiarkan yang bersalah tidak dihukum daripada menyakiti orang yang tidak bersalah.

Beberapa sarjana hukum telah menyatakan bahwa praduga tidak bersalah memiliki komponen paradoks, karena seseorang tampaknya bersalah tetapi hukum menganggap mereka secara teknis tidak bersalah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa asas hukum ini bermaksud untuk tidak berprasangka buruk kepada siapa pun atas apa yang seolah-olah telah mereka lakukan, karena hukum harus berpedoman pada kepastian-kepastian yang konklusif dan bukan oleh pertimbangan-pertimbangan lain.

Bagaimanapun, asas praduga tak bersalah bertindak sebagai mekanisme hukum agar keadilan tidak tergoda untuk menyalahkan seseorang tanpa bukti yang pasti.

Foto: iStock – laflor

Masalah dalam Praduga

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET