Definisi Plagiarisme

PlagiatPlagiarisme adalah kejahatan yang cukup umum yang biasanya dilakukan terhadap karya seniman terkenal dan yang tepatnya terdiri dari mencurinya, pada intinya, bentuknya, isinya, ide-idenya, dan kemudian, penulis plagiarisme, membuatnya lulus sebagai miliknya. Lagu, naskah film, drama, acara TV, buku, penemuan, logo merek, adalah beberapa produksi artistik yang sering terkena plagiarisme, yaitu diambil alih oleh seniman lain.

Dalam hampir semua kasus hanya disebutkan, kasus plagiarisme biasanya dilaporkan dan itulah sebabnya itu adalah kejahatan yang biasanya diukur biasanya di pengadilan keadilan.

Ketika seorang seniman menemukan plagiarisme dari salah satu karyanya, ia dapat mengajukan tuntutan hukum agar siapa pun yang melakukan kejahatan itu menarik kembali, berhenti mempromosikan karya yang dijiplak itu sebagai miliknya, tetapi tentu saja, satu tambah satu tidak selalu dua dalam hal ini dan terkadang para seniman tidak diuntungkan oleh tindakan peradilan yang melindungi mereka, atau pengakuan membutuhkan waktu lama untuk tiba sebagai konsekuensi dari waktu peradilan yang dalam beberapa kasus lama.

Dan jelas waktu yang berlalu secara langsung mengancam pengakuan kepenulisan karya tersebut, karena orang akan terus mengakuinya sebagai milik orang lain, padahal kenyataannya tidak demikian.

Di luar pertimbangan-pertimbangan tersebut yang harus kita lakukan, penting juga untuk kita tekankan bahwa seniman dibantu oleh apa yang dikenal dengan hukum hak cipta, yaitu seperangkat aturan yang hanya menjaga hak-hak yang dimiliki pencipta atas karya yang diciptakannya. Bahkan hak ini diakui dalam deklarasi universal hak asasi manusia.

Kemudian, setiap karya yang telah dinyatakan sebagai miliknya oleh pencipta akan menikmati semua ruang lingkup hak ini.

Setiap negara memiliki undang – undang khusus sendiri dalam kasus ini, namun, di hampir semua hukuman untuk menjiplak karya orang lain dapat berkisar dari menerapkan sanksi pidana untuk plagiator dan bahkan kompensasi finansial untuk artis yang terkena dampak.

Topik dalam Plagiarisme

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET