Definisi Perbendaharaan Umum

Konsep harta publik adalah konsep yang berasal dari ekonomi dan digunakan untuk menunjuk sumber daya atau unsur yang dimiliki suatu Negara (nasional atau regional) untuk menangani berbagai kegiatan, tindakan, atau tindakan yang ingin dilakukan. Perbendaharaan publik terdiri dari banyak sekali unsur dan merupakan campuran antara semua pendapatan (yang dibuat terutama melalui pengumpulan semua jenis pajak) dan pengeluaran (pembayaran, investasi, dll.).

Perbendaharaan publik tidak diragukan lagi merupakan salah satu unsur terpenting yang dapat diandalkan oleh suatu Negara karena itulah yang membiayai semua tindakan atau proyek yang dimiliki Negara untuk diatur oleh negara atau wilayah tersebut. Jadi, memiliki harta publik yang terbatas jelas berarti lebih sedikit kebebasan bertindak dan kemungkinan ketidakpuasan permanen dari penduduk. Pada saat yang sama, perbendaharaan publik yang terlalu besar dapat berarti hilangnya kendali atas penggunaan sumber daya serta kemungkinan korupsi.

Sebagaimana dinyatakan, perbendaharaan publik terdiri dari semua sumber daya yang harus digunakan oleh suatu Negara dan sumber daya ini dapat hadir dalam berbagai jenis mata uang, tetapi mereka juga dapat hadir secara simbolis dari investasi yang dilakukan Negara dalam entitas., dalam proyek, dll. Jadi, meskipun suatu entitas yang didukung oleh Negara bukan lagi uang, ia merupakan bagian dari perbendaharaan umum karena memiliki modal dan sumber daya dari Negara tersebut.

Peringkat publik digunakan untuk menandai bahwa harta yang tersedia untuk suatu negara atau wilayah tertentu adalah umum untuk semua penduduk yang sama. Itu dikelola dengan tepat oleh pemimpin atau pejabat yang berbeda yang dipilih (atau mungkin tidak) oleh rakyat, tetapi perbendaharaan publik selalu menjadi milik rakyat karena merekalah yang berkontribusi dengan pekerjaan mereka, upaya mereka dan pemenuhan hak. bentuk itu.

Topik di Perbendaharaan Umum

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET