Definisi Penahanan Praperadilan

Penjara pencegahanPenahanan pra-persidangan , juga dikenal sebagai penahanan sementara , adalah tindakan pencegahan yang dapat diperintahkan oleh pengadilan dan terdiri dari penahanan seseorang yang sedang diselidiki karena dugaan partisipasinya dalam suatu pelanggaran meskipun tidak diadili. dinyatakan bersalah .

Terdakwa kemudian dikirim ke penjara sampai persidangan tiba dan kesalahan atau ketidakbersalahannya diselesaikan. Konsekuensi langsungnya adalah terdakwa benar-benar dirampas kebebasannya bahkan jika dia tidak dihukum karena alasan yang membuat dia didakwa.

Biasanya ketika ada bahaya melarikan diri atau terhalangnya proses peradilan oleh terdakwa, keadilan memutuskan untuk mendikte penahanan pra – sidang yang sama, yaitu penahanan pra – sidang pada dasarnya adalah tindakan pencegahan , karena dengan cara ini tersangka dan tersangka dapat dikendalikan. menghindari, seperti yang kita katakan, melarikan diri atau mengambil tindakan apa pun yang mempengaruhi penyelidikan , misalnya, menyerang saksi yang menentukan dalam kasus ini, menghancurkan bukti yang menentukan, antara lain.

Dan juga ketika ada bukti yang tak terbantahkan tentang kesalahan dan ditambah lagi bahwa ada risiko melarikan diri dan menghalangi penyelidikan, penahanan preventif dikeluarkan.

Perlu dicatat bahwa penahanan preventif adalah tindakan yudisial yang biasanya digunakan dalam kasus-kasus terakhir dan dalam kasus-kasus yang dianggap ekstrem, karena sebelumnya, dianggap sebagai sumber daya yudisial yang ekstrem, pembayaran jaminan atau, jika tidak, penangkapan dapat dilakukan. diterapkan domisili terdakwa.

Oleh karena itu, jika terlalu banyak bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan ekstrem yang memperumit kasus yang melibatkannya, pengadilan akan memutuskan untuk menerapkan tindakan pencegahan ini.

Sementara itu, penjara atau lapas ternyata menjadi tempat di mana tersangka dan terkena penahanan preventif akan dititipkan. Lembaga pemasyarakatan yang merupakan bagian dari sistem peradilan, memenjarakan narapidana dan juga terdakwa bermasalah yang menunggu penyelesaian kasusnya. Misi penjara adalah untuk merampas kebebasan dan mengisolasi terdakwa dari masyarakat.

Topik dalam Penahanan Praperadilan

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET