Definisi Paten

Istilah paten adalah istilah yang umum digunakan yang dapat memiliki beberapa arti. Yang paling komprehensif adalah yang mengacu pada kepengarangan yang mungkin dimiliki seseorang, lembaga, atau entitas atas penciptaan unsur, produk, atau ide tertentu. Arti kata inilah yang kemudian ditemukan dalam ungkapan-ungkapan seperti “mepatenkan” suatu gagasan atau penemuan. Arti kedua yang paling umum adalah yang berfungsi untuk menunjukkan kode-kode yang menentukan suatu unsur dan membedakannya dari yang lain yang setara, seperti yang terjadi misalnya dengan paten mobil. Mereka tidak lebih dari kode angka dan huruf yang memungkinkan kendaraan untuk diidentifikasi di atas yang lain.

Ketika kita berbicara tentang paten menurut arti pertama dari konsep tersebut, kita mengacu pada sistem yang secara hukum dan resmi didirikan di setiap wilayah untuk memastikan kepenulisan suatu ciptaan kepada orang tertentu. Melalui kemungkinan ini, orang yang mematenkan penemuan atau gagasannya mencegah orang lain menggunakannya di kemudian hari untuk memperoleh keuntungan ekonomi, politik, atau budaya. Dengan demikian, paten terkait secara murni dan eksklusif dengan gagasan tentang kekayaan, dan baik kekayaan materi maupun intelektual mungkin sama tergantung pada kasusnya.

Selain itu, kata paten juga digunakan untuk merujuk pada kode yang dibawa kendaraan bermotor di permukaannya. Kode-kode ini, biasanya terdiri dari angka dan huruf, diberikan pada saat orang tersebut ingin menggunakan kendaraannya (karena tidak sah jika kendaraan beredar tanpa patennya) dan dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan memberi tanda pada setiap kendaraan sehingga ini identifikasi dapat digunakan dalam kasus-kasus yang diperlukan (seperti pencurian kendaraan, penerapan denda, adanya pengaduan, dll).

Masalah Paten

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET