Definisi Orang

orangIstilah person dikenal sebagai entitas rasional yang sadar akan dirinya dan memiliki identitas tersendiri dan unik, yaitu seseorang sama dengan manusia yang menghadirkan aspek fisik dan mental tertentu, yang pada akhirnya akan mereka berikan. itulah karakter unik dan unik yang saya sebutkan.

Dalam sosialisasi , kepekaan , kecerdasan dan kemauan seseorang, aspek-aspek ini hanya dapat diamati di dalamnya, hanya kepekaan yang dimiliki oleh manusia dan hewan. Asal usul kata tersebut ditemukan di Yunani Kuno, lebih tepatnya dalam konteks teater, baik itu komik atau tragis, di mana topeng yang digunakan oleh para aktor untuk memainkan peran ditunjuk oleh kata ini.

Sedangkan dalam konteks hukum , konsep person mengimplikasikan sesuatu yang lebih dari makhluk rasional yang sadar sepenuhnya akan dirinya dan apa yang dilakukannya, karena bagi hukum person adalah setiap entitas yang mampu memperoleh hak dan kewajiban tertentu terhadap orang lain dan konteks yang melingkupinya dan di mana ia terbenam. Seseorang dalam Hukum dapat berwujud fisik dan mempunyai wujud yang kelihatan, sebagaimana halnya manusia, tetapi di samping itu ada orang-orang yang berbadan hukum atau ideal yaitu mereka yang pada umumnya mengerti dan mempunyai badan-badan usaha, badan-badan hukum, yayasan-yayasan, negara. , antara lain

Misalnya, ketika sebuah perusahaan dimulai, perlu tunduk dan memahami persyaratan hukum tertentu, termasuk pendaftaran pajak, maka, untuk masalah ini dan lainnya yang menyangkut perdagangan atau perusahaan, itu harus selalu dikaitkan baik dengan orang perseorangan. atau badan hukum, yang pada akhirnya akan menanggapi persyaratan atau kewajiban hukum .

Topik secara Pribadi

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET