Definisi Kontrak Sosial

Filsuf Jean-Jacques Rousseau adalah pencipta dari apa yang dikenal sebagai kontrak sosial. Artinya, suatu perjanjian yang mengatur tentang tertib hidup bermasyarakat dalam bentuk negara yang melindungi hak dan kebebasan para anggotanya.

Dengan cara ini, warga negara menerima pakta ini sebagai kebaikan bersama untuk semua. Ini menawarkan manfaat bagi warga negara sebagai imbalan untuk meninggalkan kebebasan keadaan alam yang menjadi milik manusia pada dasarnya.

Hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat

Artinya, dengan hidup bermasyarakat, setiap warga negara tidak bisa lagi hanya fokus pada kepentingannya sendiri karena ada kesamaan aspek untuk semua. Ini banyak digunakan dalam bidang filsafat politik yang mempelajari koeksistensi sosial.

Istilah ini tidak menyiratkan bahwa warga negara menandatangani perjanjian ini secara material, tetapi mereka menerimanya secara implisit. Oleh karena itu, mereka berasumsi bahwa mereka tunduk pada undang-undang tertentu untuk dipatuhi karena mereka menghargai manfaat yang ditawarkan model koeksistensi ini sebagai gantinya.

Dari perspektif ini, manusia kehilangan kebebasan alamnya tetapi memperoleh kehendak bebas dari masyarakat sipil.

Filsafat Politik Thomas Hobbes

Thomas Hobbes adalah salah satu filsuf yang menganggap bahwa kesepakatan sosial ini penting untuk menjamin perdamaian dalam masyarakat. Penulis menganggap bahwa manusia memiliki naluri yang mengakar untuk mempertahankan diri ketika mereka tetap berada di alam. Dan keadaan konservasi ini dapat menyebabkan perjuangan. Untuk alasan ini, kontrak sosial adalah cara untuk meresmikan perdamaian.

Dalam perjanjian ini terdapat aturan-aturan yang membantu individu untuk membedakan mana yang benar dan mana yang tidak. Dengan kata lain, dari perspektif ini keadilan mengambil makna. Dalam keadaan sosial ini, muncul norma-norma baru yang tidak ada dalam keadaan alamiah.

Norma-norma kontrak sosial harus merupakan perpanjangan dari hak-hak hukum alam itu sendiri. Ini bertujuan untuk mempromosikan kesetaraan umum terhadap bentuk-bentuk kekuasaan lain seperti, misalnya, hak yang terkuat melawan yang terlemah. Demikian juga, memungkinkan kita untuk menganalisis masyarakat sebagai hubungan langsung antara keseluruhan dan bagian-bagiannya.

Foto: Fotolia – vege / gttkscg

Topik dalam Kontrak Sosial

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET