Definisi Kewajiban Kontraktual

Saat kita menandatangani kontrak, kita memperoleh kompromi, itu adalah tanggung jawab kepatuhan yang dipaksakan. Jenis tanggung jawab ini mengacu pada situasi di mana ada beberapa jenis hubungan antara dua pihak, misalnya majikan dan karyawan yang menandatangani kontrak kerja atau dua mitra yang memiliki kemitraan yang sama.

Konsep kunci yang merupakan bagian dari kewajiban kontraktual dalam kerangka hukum perdata

Pengertian tanggung jawab berkaitan dengan akibat hukum yang ditanggung sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau ketika seorang debitur melanggar kewajibannya kepada seorang kreditur.

Ada penipuan ketika kontrak dilanggar dengan sengaja, yaitu mengetahui bahwa kewajiban tertentu yang terkandung dalam kontrak dilanggar.

Rasa bersalah muncul ketika suatu tindakan terjadi secara tidak sadar dan tidak disengaja untuk melanggar tanggung jawab yang ditanggung dalam kontrak (misalnya, jika seorang pekerja tertidur selama hari kerjanya, tindakannya dapat disalahkan tetapi tidak berbahaya). Logikanya, dalam bidang hukum, tingkat kesalahan yang berbeda dipertimbangkan tergantung pada konsekuensi negatif yang terjadi.

Tanggung jawab untuk hak asuh (praestare custodiam dalam hukum Romawi ) adalah konsep yang kontroversial, karena mengacu pada peristiwa-peristiwa yang terlepas dari kehendak (misalnya, pencurian dalam suatu pendirian dan tanggung jawab konsekuen dari tanggungan).

Dalam beberapa kasus, tanggung jawab kontraktual menghilang, karena dianggap ada force majeure yang membenarkannya (misalnya, tanggungan yang menghadapi perampokan bersenjata tidak harus memikul tanggung jawab apa pun).

Factum debitoris atau fakta debitur, suatu kriteria yang dengannya pemenuhan tanggung jawab harus dievaluasi secara ketat dan tidak sesuai dengan konsekuensi yang mungkin terjadi (misalnya, jika saya dengan itikad baik mematuhi penjualan hewan, tetapi kemudian hewan yang diperoleh pembeli mati).

Tanggung jawab sipil ekstra-kontraktual

Sebagai kriteria umum, orang yang karena penipuan atau kesalahan menyebabkan kerusakan pada orang lain, wajib memberi ganti rugi kepadanya. Jenis tanggung jawab ini bersifat non-kontrak karena antara dua orang yang terlibat tidak ada jenis kontrak atau hubungan hukum yang mengikat mereka.

Agar seseorang dapat disiksa, harus ada empat keadaan

1) tindakan,

2) penipuan atau kesalahan,

3) hubungan sebab akibat antara tindakan yang diambil dan konsekuensinya dan

4) kepastian kerusakan yang ditimbulkan.

Foto: Fotolia – jemastock

Topik dalam Tanggung Jawab Kontrak

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET