Definisi Kepabeanan

Adat istiadat dikenal sebagai semua tindakan, praktik, dan kegiatan yang merupakan bagian dari tradisi suatu komunitas atau masyarakat dan yang sangat terkait dengan identitasnya, karakter uniknya, dan sejarahnya. Adat-istiadat suatu masyarakat adalah khusus dan jarang diulangi secara persis di masyarakat lain, meskipun kedekatan teritorial dapat menyebabkan beberapa unsur yang sama menjadi milik bersama.

Adat dan tradisi selalu dikaitkan dengan identitas dan rasa memiliki individu-individu yang membentuk suatu komunitas. Adat adalah bentuk, sikap, nilai, tindakan, dan perasaan yang umumnya berakar pada zaman dahulu dan, dalam banyak kasus, tidak memiliki penjelasan logis atau rasional, tetapi hanya memantapkan diri dari waktu ke waktu sampai hampir tidak dapat dibatalkan. Semua masyarakat memiliki sistem adat mereka sendiri, beberapa di antaranya lebih jelas daripada yang lain.

Adat juga bertanggung jawab atas penciptaan berbagai sistem hukum yang mengatur masyarakat. Hal ini terjadi karena mereka didirikan di sekitar apa yang adat dan tradisi komunitas anggap berharga, etis, moral dan perlu. Jadi, sementara di beberapa masyarakat inses jelas dilarang, di masyarakat lain larangan itu tidak terlalu kaku, di antara banyak contoh lainnya. Hukum yang terbentuk dari adat dikenal dengan hukum adat dan pada umumnya merupakan peraturan perundang-undangan yang secara implisit terbentuk dalam masyarakat, yaitu setiap orang mengetahuinya dan tidak perlu dituangkan dalam bentuk tertulis.

Dapat ditambahkan bahwa kebiasaan suatu bangsa selalu unik dan tidak dapat diulang. Namun, fenomena globalisasi dewasa ini membuat banyak tradisi dan adat istiadat beberapa wilayah di planet ini hilang atau kehilangan kekuatannya dalam menghadapi adat yang didatangkan dari pusat-pusat kekuasaan, terutama Eropa dan Amerika Serikat.

Topik di Kepabeanan

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET