Definisi Kekejian

KeburukanInfamy adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada kejahatan yang diwujudkan dalam beberapa komentar, informasi, antara lain, dan yang mampu mempengaruhi dan memukul kejujuran dan kredibilitas yang dimiliki seseorang. Misalnya, seseorang yang secara terbuka membuat pernyataan tanpa bukti terhadap seorang politisi, menuduhnya korup, akan melakukan kebiadaban.

Perlu dicatat bahwa dalam banyak kasus pencemaran nama baik dapat dituntut melalui pengadilan, yang akan memutuskan apakah suatu hukuman pantas atau tidak untuk orang yang mempromosikannya.

Penggunaan konsep ini sudah ada sejak beberapa abad yang lalu, pada masa Kekaisaran Romawi, di mana konsep ini akan dipasang untuk tidak pernah hilang.

Pada masa itu, keburukan melibatkan penurunan kehormatan sipil seseorang. Sensor, yang merupakan otoritas yang berwenang , bertugas menempatkan plakat terkenal pada seseorang ketika dia melakukan prosedur sensus, dan itu menyiratkan hilangnya reputasinya. Dalam sensus, moralitas dan keuangan warga negara dipantau .

Situasi dicap keji ini juga mendiskreditkan orang tersebut untuk mengakses jabatan publik, menjalankan perwalian dan curatelas, dan memberikan suara dalam pemilihan, yaitu partisipasi sosial mereka tentu terpengaruh.

Sementara itu, hukum Romawi dibedakan dua jenis penghujatan tergantung pada penyebab yang termotivasi itu … facti keburukan terjadi ketika warga negara yang dilakukan yang bertentangan tindakan untuk apa didirikan ketertiban umum, baik kebiasaan atau moral ; paling contoh umum termasuk wanita yang melakukan perzinahan. Dan untuk bagian yang iurs penghujatan, adalah hasil dari setelah dilakukan penipuan atau tindakan berbahaya terhadap seseorang.

Dalam hukum kanon , keburukan dianggap sebagai hilangnya nama baik sebagai akibat dari pendapat kontroversial dan negatif yang dianut oleh berbagai orang yang dianggap baik. Penghinaan jenis iurs dapat dihapuskan oleh hukum kanon dari apa yang disebut pembersihan, sedangkan jenis facti dapat diampuni melalui manifestasi hukuman yang tulus karena telah melakukan tindakan yang tidak pantas.

Topik dalam Kekejian

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET