Definisi Keadaan Darurat

Konsep keadaan darurat menyebut skenario luar biasa yang mempengaruhi suatu bangsa, seperti: peristiwa satu peristiwa, bencana alam, ancaman perang eksternal atau internal, invasi, gangguan ketertiban, epidemi atau wabah penyakit serius, antara lain, di mana pemerintah saat ini dan otoritas eksekutif tertinggi memutuskan untuk membatasi atau menangguhkan beberapa hak esensial sebagian atau seluruhnya untuk menjamin ketertiban, atau gagal, untuk mencegah situasi kritis menyebar dan melepaskan kekacauan lebih tinggi.

Konteks luar biasa yang dialami suatu bangsa sebagai akibat dari bencana alam, perang, wabah penyakit atau kerusuhan sosial dan yang menuntut agar otoritasnya menerapkan tindakan segera untuk mengurangi bahaya tersebut

Validitas atau keberadaan keadaan darurat ini menyiratkan kebutuhan untuk bertindak cepat untuk mencegah konsekuensi negatif dari peristiwa berbahaya atau bermasalah semakin dalam.

Berbagai jenis keadaan darurat dapat terjadi dalam kerangka deklarasi negara ini, meskipun terlepas dari kasusnya, konteks bahaya akan selalu hadir dan kebutuhan mendesak negara untuk menerapkan tindakan dan keputusan mendesak yang ditujukan untuk mengurangi kerusakan tersebut.

Perlu dicatat bahwa keadaan darurat disebut juga sebagai rezim pengecualian atau state of exception .

Polisi dan otoritas militer biasanya turun tangan untuk menegakkan keadaan darurat

Untuk mengendalikan agar pembatasan dan penangguhan dilaksanakan secara efektif, biasanya pemerintah memerintahkan angkatan bersenjata dan pasukan keamanan turun ke jalan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memuaskan, yaitu mereka akan menjalankan kekuasaan. kekuatan untuk secara efektif menegakkan status yang dinyatakan ini.

Beberapa hak yang terkena dampak mungkin kebebasan warga negara untuk bertemu atau bergerak bebas melalui negara mereka, tidak dapat diganggu gugat rumah, antara lain.

Ketika suatu peristiwa serius terjadi di suatu negara yang menyebabkan sekelompok penduduk tertentu melakukan protes di jalan-jalan, yang menyebabkan iklim ketegangan sosial, mungkin terjadi bahwa pemerintah, untuk menjamin keselamatan semua warga negara dan memulihkan ketertiban yang berkuasa. menentukan apa yang dikenal sebagai keadaan pengepungan , yang merupakan salah satu keadaan darurat atau pengecualian paling luas di dunia.

Invasi, perang saudara atau perang asing juga dinyatakan dalam keadaan yang sama .

Keadaan pengepungan dinyatakan oleh Kekuasaan Eksekutif suatu negara, biasanya Presiden, dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kekuasaan Legislatif .

Cakupan keadaan pengepungan serupa dengan yang diusulkan oleh keadaan perang dan oleh karena itu ditandai dengan keberangkatan angkatan bersenjata untuk berpatroli di jalan-jalan untuk mengendalikan dan menindas tindakan hasutan tersebut.

Penangguhan jaminan dan hak konstitusional

Salah satu persoalan yang melekat pada negara ini adalah jaminan, hak konstitusional, ditangguhkan, dan kemudian individu tidak dapat ditahan begitu saja di jalanan, yaitu tanpa perintah yang sesuai dari hakim sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang. negara hukum , tetapi juga dapat dialihkan ke bagian wilayah yang diputuskan oleh eksekutif.

Tetapi suatu negara dapat juga menyatakan keadaan darurat khusus ini sebagai akibat dari rentetan peristiwa yang membahayakan kesehatan masyarakat, misalnya yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan karena suatu sebab, seperti kasus pencemaran. . dari beberapa jenis, dan yang kemudian menyebabkan tindakan pencegahan ekstrem yang harus diambil untuk mencegah kedua populasi dan habitat dari menjadi sakit parah.

Misalnya, tumpahan minyak di perairan, adalah situasi yang sangat umum dan dapat memicu pembentukan negara ini.

Sayangnya, tindakan tidak bermoral yang sering dilakukan manusia di lingkungan alam di mana dia tinggal menghasilkan situasi yang tidak menyenangkan dan berbahaya ini.

Kasus lain yang sangat umum dari keadaan darurat ditetapkan ketika fenomena alam terjadi yang menghasilkan bencana yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, cedera dan kerusakan material, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur tempat itu, meninggalkan populasi dalam situasi mutlak. kerentanan.

Di antara contoh yang paling umum kita dapat menyebutkan gempa bumi, gelombang pasang dan tornado, yang di jalan mereka biasanya menghancurkan barang-barang material dan juga menyebabkan kematian ribuan orang, terutama jika itu terjadi sebelum waktunya.

Topik dalam Keadaan Darurat

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET