Definisi Hukum Romawi

Dipahami sebagai asal usul arus yang benar, hukum Romawi adalah salah satu badan hukum kemanusiaan yang paling penting tanpa diragukan lagi yang pertama di Barat. Hukum Romawi adalah kompilasi undang-undang, perjanjian, dan peraturan yang dibuat pada waktu yang berbeda dalam sejarah Roma kuno, kompilasi dari mana undang-undang saat ini tentang berbagai masalah sosial, pidana, perdata, ekonomi, pajak berkembang pesat., dll..

Bangsa Romawi adalah salah satu peradaban pertama yang mengatur dan mengklasifikasikan secara teratur berbagai hukum yang ada di masyarakat mereka. Meskipun komunitas kuno lainnya seperti Mesopotamia telah mengetahui cara membuat kode hukum dan norma mereka sendiri, baru setelah pertumbuhan Roma kita dapat menemukan jenis undang-undang yang diatur dan diklasifikasikan menurut subjek, ruang lingkup, atau yurisdiksi..

Hari ini kita tahu banyak pekerjaan Romawi dalam hal hukum karena kompilasi hukum yang diperintahkan oleh Kaisar Justinian pada abad ke-6 Masehi. C. (yaitu, ketika Kekaisaran Romawi yang mengesankan hanya bertahan di wilayah timur yang pada waktu itu disebut Kekaisaran Bizantium ). Kompilasi ini kemudian dikenal dengan nama latin Corpus Juris Civilis yang artinya Badan Hukum Perdata.

Tradisi Romawi yang penting sehubungan dengan hukum berarti bahwa hari ini peradaban ini dianggap sebagai benteng pendiri hukum saat ini. Dalam pengertian ini, salah satu momen terpenting dari tradisi Romawi adalah penulisan Tabel XII di mana aturan, peraturan, dan hukuman yang berbeda dicantumkan dalam situasi sosial, keluarga, sipil, ekonomi, kriminal, dll. Kemudian, dengan pertumbuhan dan perluasan Kekaisaran Romawi di kemudian hari, kebutuhan akan tatanan geopolitik dan sosial dan hukum berarti penyusunan undang-undang, perjanjian, dan kode tanpa akhir yang berusaha mengatur semua aspek kehidupan bersama.

Topik dalam Hukum Romawi

Menarik lainnya

© 2023 Pengertian.Apa-itu.NET